Berdasarkan data pasien tersebut, polisi memperkirakan ada 5 sampai 7 orang yang melakukan aborsi di tempat itu per hari dengan keuntungan kurang lebih Rp 70 juta per bulan.
Klinik Aborsi Ilegal di Jakpus
Polda Metro Jaya tangkap sepuluh orang yang menjalani praktik aborsi ilegal yang beroperasi di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, pada Rabu 9 September 2020.
klinik tersebut menjalani praktik aborsi ilegal setiap hari Senin hingga Sabtu dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB dan menerima rata-rata enam pasien setiap hari.
Klinik aborsi ilegal itu sudah beroperasi sejak Maret 2017.
Setidaknya sudah 32.760 janin digugurkan selama klinik itu beroperasi dengan keuntungan mencapai Rp 10 miliar.
BACA JUGA:Dokter Gigi Buka Praktek Aborsi Terhadap 1.338 Wanita di Bali, Digerebek Kelar Praktek
Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Bassura (2021)
Polisi menggelar rekonstruksi kasus aborsi ilegal di salah satu unit Tower Cattleya Apartemen Bassura City, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Kamis 11 Februari 2021.
Kepolisian menangkap empat orang tersangka yang semuanya perempuan.
Tiga orang sebagai yang membuka praktik tersebut, sedangkan satu wanita merupakan pasien.
Ketiganya pelaku pembuka praktik aborsi ilegal ternyata bukan tenaga kesehatan.
Satu pengguguran janin bisa dikenakan biaya hingga Rp 15 juta.
Rumah mewah Praktik Aborsi di Duren Sawit (2023)
BACA JUGA:Anggota Densus 88 Briptu SIW Dilaporkan Istri ke Propam, Diduga Selingkuh hingga Aborsi