9 Orang Tersangka Aborsi di Kemayoran, Seorang Pelakunya Residivis Kasus Serupa

9 Orang Tersangka Aborsi di Kemayoran, Seorang Pelakunya Residivis Kasus Serupa

Setelah melakukan pengerebekan dan pemeriksaan, pelaku mengaku jika puluhan wanita jalani aborsi di Kemayoran. -pmj-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sebanyak 9 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi di Klinik, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Ditengarai jumlah tersangka bakal bertambah, sebab saat ini polisi menyelidiki keterkaitan seorang pasien dan kekasihnya. 

Dari 9 tersangka yang sudah ditetapkan, rupanya salah satu di antaranya berinisial NA (33) merupakan residivis kasus serupa.

BACA JUGA:Pelaku Baru Kasus Klinik Aborsi Diungkap, Kekasih Pasien dan Pembantu

“NA dan SN (51) ini sebelumnya pernah menjadi asisten. NA ini adalah residivis di kasus yang sama. Kita pernah dengar beberapa waktu yang lalu, kasus yang dibongkar di Cikini, itu salah satunya NA,” ungkap Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin. 

NA dan SN sudah kenal saat sama-sama menjadi asisten ataupun yang mencari pasien di klinik ilegal di Bekasi.

NA kembali membuka praktik aborsi ilegal, karena keuntungannya besar.

Sedangkan terkait pelaku baru, disebutkan Komarudin, merupakan kekasih dari salah satu pasien. Sedangkan satu lagi, pembantu rumah tangga.

Diekatahui, sudah ada sembilan orang tersangka diamankan polisi dalam kasus aborsi di Kemayoran.

"Sudah (tersangka, red), sudah bertambah lagi (tersangka,) jadi sembilan," katanya kepada awak media, Jumat 30 Juni 2023.

BACA JUGA:Wiwid Sopir Perempuan PO MTI Jadikan Rian Mahendra Rindu Sosok Bu Yayuk, Punya Rekam Jejak Panjang

Kesembilan tersangka dijerat dengan pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak.

Sebelumnya, Polisi mengungkap tempat praktik aborsi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan pihaknya awalnya mendapat laporan dari warga sekitar, terdapat penghuni baru yang mencurigakan di lokasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads