JAKARTA, DISWAY.ID-- Sebanyak 5 orang dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak pergi keluar negeri, terkait kasus korupsi alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI senilai Rp3,03 Triliun.
Dari 5 orang tersebut, 2 di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kemenkes.
"Saat ini KPK telah ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 5 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri. Adapun pihak dimaksud yaitu 2 ASN dan 3 pihak swasta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 10 November 2023.
Upaya itu dilakukan agar 5 orang itu kooperatif ketika dilakukan pemeriksaan dan untuk mempercepat pemberkasan perkara terkait dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 Kemenkes senilai Rp3,03 Triliun.
Adapun 5 orang dicekal agar tidak pergi keluar negeri diberlakukan selama 6 bulan ke depan.
"Untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI," kata dia.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengatakan, pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara dugaan korupsi di Kemenkes tersebut.
"Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya sudah ada. Itu Sprindik juga sudah kita tanda tangani," kata Alex kepada wartawan, Jumat, 10, November 2023.
BACA JUGA:Elektabilitas Partai Politik Jelang Pemilu 2024: PDIP Masih Unggul, Gerindra dan Golkar Menyusul
Meski demikian, Alex belum mau membeberkan secara resmi identitas para tersangka dalam kasus ini.
"Ya kita sudah menetapkan tersangka dan nama-namanya sudah ada semua," ungkap Alex.
Alex mengatakan konstruksi perkara serta detail lainnya dari perkara dugaan korupsi tersebut akan diumumkan saat penyidikan dinyatakan rampung dan tersangka tersebut akan dilakukan penahanan.