Penjualan SUN tersebut alias dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelanggan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Lelang bersifat terbuka (lelang terbuka) menggunakan metode harga beragam (harga berganda).
Pemenang lelang yang menawarkan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan hasil yang ditawarkan.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Pemerintah mempunyai hak untuk menjual ke tujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan.
BACA JUGA: Menkeu Sri Mulyani: Pemerintah Tambah Anggaran Bantuan Beras Sebesar Rp 8 Triliun
SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian ( bids ) dalam lelang.
Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020.