Belum Banyak yang Tahu, Ternyata Segini Uang Pulsa Bulan PNS Tahun 2024 yang Ditandatangi Sri Mulyani
Uang pulsa bulanan PNS tahun 2024 sudah ditandatangani Sri Mulyani, segini besarannya-@cpnsindonesia-Instagram
JAKARTA, DISWAY.ID -- Hampir semua lapisan masyarakat memerlukan paket data dan komunikasi, termasuk pegawai negeri sipil (PNS).
Khusus untuk PNS, uang pulsa bulan mereka sudah diatur sedimikian rupa termasuk untuk tahun depan, 2024.
Uang pulsa bulanan PNS masuk dalam tunjangan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
BACA JUGA:Info Lowongan CPNS Mahkamah Agung (MA) 2023, Simak Jadwal Lengkap Seleksi dan Rincian Formasinya
Dijelaskan, bahwa pada Pasal 1 PMK itu Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 adalah biaya berupa harga satuan, tarif dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negera/lembaga Tahun Anggaran 2024.
Di Pasal 2 disebutkan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 untuk sebagai (a) batas teringgi dan atau (b) estimasi.
Kemudian di Pasal 3 Ayat 1 disebutkan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 berfungsi sebagai tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bahwa bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BACA JUGA:Heboh Video dan Foto Syur Diduga PNS Kota Tangerang Tersebar, Polisi Turun Tangan
Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 28 April 2023 di Jakarta.
Pada Lampiran I, salah satu poin dijelaskan tentang paket dan komunikasi.
Poin tersebut menyebut uang pulsa bulanan PNS untuk pejabat setingkat eselon I dan II/yang setara untuk per orang/bulan, yakni Rp 400.000.
Selanjutnya untuk pejabat setingkat eselon III/yang setara ke bawah, akan mendapat uang pulsa bulanan sebesar Rp 200.000 per orang/bulan.
BACA JUGA:Bakal Jadi Beban APBN, Aturan Pensiunan PNS Bakal Diubah di 2024
Uang pulsa bulanan PNS tersebut dijelaskan bahwa biaya paket data dan komunikasi adalah bantuan biaya yang diberikan kepada pegawai dengan beberapa catatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: