JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus sedang menganalisis dan menguji beberapa barang elektronik yang disita dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya masih menguji hal tersebut di laboratorium forensik Ditkrimsus Polda Metro Jaya.
"Seluruh barang bukti elektronik dan dokumen elektronik yang ada didalamnya saat ini sudah dilakukan atau sedang dilakukan uji laboratoris maupun analisa dari laboratorium forensik Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," katanya kepada awak media, Selasa 14 November 2023.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Minta Amerika Hentikan Serangan Israel ke Gaza, Biden: Tadi Kita Bahas Iklim!
BACA JUGA:Muhammad Syaugi Alaydrus Mantan Kabasarnas Resmi Jadi Kapten Timnas AMIN
Dijelaskannya, pihaknya belum bisa menyampaikan hasil atas pengujian tersebut.
"Jadi pada intinya ini materi penyidikan belum bisa kita ungkap tapi yang jelas beberapa barang bukti sudah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik gabungan termasuk didalamnya salah satu barang bukti elektronik dan dokumen elektronik yang ada didalamnya," jelasnya.
"Jadi semua tindakan penyidik yang dilakukan di dalam penyidikan ini mula dri pemeriksaan saksi pemeriksaan ahli, kemudian penyitaan dokumen, surat maupun petunjuk itu kita lakukan itu semua dalam rangka mencari mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," tambahnya.
BACA JUGA:Negara-negara yang Boikot Produk Israel, Turki: Kami Buang Jika Terlanjur Dibeli
BACA JUGA:Andika Kangen Band Ngamuk Usai Anaknya Diancam dan Diintimidasi Wali Murid, Sat Set Lapor Polisi
Sebelumnya, Barang elektronik Syahrul Yasin Limpo disita penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya dalam dugaan pemerasan pimpinan KPK.
Kemudian barang elektronik milik SYL itu dijadikan barang bukti.
"Barang bukti elektronik milik beberapa saksi termasuk SYL," ucapnya.
Dituturkannya, pihaknya menyita beberapa device atau alat elektronik dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
BACA JUGA:Pejabat Bupati Sorong Terjerat OTT Bersama 9 Tersangka Lainnya