BACA JUGA:Heboh Pepsi Israel Disebut Takut Kena Boikot, Bawa-bawa Palestina di Kemasan Baru, Faktanya...
- PUMA
- SodaStream
- Ahava
- Siemens
- Danone
- McDonald's
- Starbucks
- Coca-Cola
- Burger King
- Pizza Hut
- Papa John's
BACA JUGA:Intip Harga Saham Starbucks-McDonald's Cs di Tengah Seruan Boikot, Terjun Bebas atau Meroket?
BACA JUGA:Waduh! Tip Top Supermarket Mau Diboikot, Bakal Didemo Pada 3-6 November 2023, Ada Apa?
- Nestle
- Jaffa
- Eden
- Strauss
- Tivall
- Nestle
- Motorola
- Intel
- IBM
- AOL
- META
- L'Oréal
BACA JUGA:Seruan Boikot Timur Tengah Terhadap McDonald's Usai Beri Makanan Gratis ke Tentara Israel
BACA JUGA:BDS Serukan Boikot 15 Produk dan Perusahaan yang Beroperasi di Israel, Ini Daftar Lengkapnya!
- Revlon
- Estée Lauder
- Kimberly-Clark
- M&S
- Timberland River Island
- Delta
- Pepsi
- Dr. Fischer
- Saboon
- Moroccanoil
BACA JUGA:Keluarga Glazer Keder, Mau Jual MU Penuh atau Tetap Bertahan? Suporter Ancam Boikot!
BACA JUGA:Ramai Seruan Boikot Pajak, Gus Yahya: NU Tegas Berpihak kepada Kepentingan Negara
Produk-produk tersebut merupakan merek dagang yang terkena seruan boikot di media sosial Facebook, TikTok dan Twitter.
Belum dikonfirmasi apakah produk doatas tersebuty merupakan produk buatan Israel dan berafiliasi dengan Israel atau tidak.
Trrkait Fatwa MUI, Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati mengatakan ini tidak berarti menghilangkan status halal menjadi haram pada produk-produk yang diklaim pro Israel maupun terafiliasi Israel.
" Kehalalan produk, tidak mengalami perubahan baik dari segi status dan fungsinya selama seluruh persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) terus diimplementasikan perusahaan," kata Muti dalam keterangan tertulis.
Kehalalan suatu produk, tambah Muti telah ditandaI adanya Sertifikat Halal dari BPJPH yang dikeluarkan atas dasar Ketetapan Halal MUI.
BACA JUGA:Piala Dunia 2022 Qatar Sudah di Depan Mata, Banyak Seruan Boikot, Kenapa?
Lewat ketetapan tersebut, maka status halal secara zat kandungan masih berlaku.
Muti juga meluruskan, bahwa Fatwa MUI No. 83/2023 merupakan larangan untuk mendukung agresi Israel ke Palestina.