Tersangka AQ dan SR Kembalikan Uang Korupsi Proyek BTS 4G Senilai Lebih dari Rp 30 Miliar

Sabtu 18-11-2023,14:08 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengupayakan penyerahan sejumlah uang sebesar USD2.021.000  atau sekitar Rp 30 miliar dari AQ dan SR yang merupakan tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020 sampai dengan 2022. 

Uang diserahkan melalui pengacara yang bersangkutan pada Kamis 16 November 2023.

BACA JUGA:Kejagung Dalami Aliran Dana Tersangka BTS Kominfo Achsanul Qosasi ke Madura United

"Adapun uang tersebut diduga merupakan bagian uang yang diterima oleh kedua tersangka dari terdakwa Irwan Hermawan melalui perantara terdakwa Windi Purnama," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keteranganya, Kamis 16 November 2023.

Berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

BACA JUGA:Kejagung: Achsanul Qosasi Terima Uang untuk Kondisikan Audit BPK di Proyek BTS

Tim Penyidik pun memastikan penyerahan uang tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Saat ini, Tim Penyidik juga sedang mendalami apakah uang tersebut telah didistribusikan kepada pihak lain atau ada pihak lain yang terlibat dalam upaya pengondisian dimaksud.

BACA JUGA:Tersangka Korupsi BTS Kominfo Sadikin Rusli dan Achsanul Qosasi Kembalikan Rp 31,4 Miliar ke Kejagung

Terhadap sisa kekurangan uang yang ada sampai saat ini, Tim Penyidik masih mengupayakan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan penyerahan.

Kategori :