Fakta lain dalam persidangan kemarin, Kaligis mengungkapkan bahwa dalam pengadaan barang dan jasa tersebut, sumber dana bukan berasal dari PT Telkom Indonesia, melainkan berasal dari PT PINS Indonesia.
Kaligis mengatakan, dalam persidangan sebelumnya, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diperiksa, dengan tegas menyatakan PT PINS Indonesia, PT Infomedia Nusantara, dan PT Telkom Telstra, bukan merupakan perusahaan BUMN.
"Bahwa tidak ada kerugian negara sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Ketiga badan usaha itu tidak ada sangkut pautnya dengan negara, mereka bukan badan usaha milik negara. sehingga tidak terbukti dakwaan Jaksa Penuntut Umum khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor," tegas Kaligis.
"Bahwa atas fakta-fakta hukum yang terungkap di muka persidangan jika dipertimbangkan secara norma, seharusnya sudah sejak semula klien kami, Heddy Kandou, bukanlah tersangka. Mengapa? Karena berdasarkan locus dan tempus yang diajukan didalam dakwaan, klien kami, Heddy Kandou tidak duduk dalam kepengurusan PT Quartee Technologies," kata Kaligis.
"Klien kami selaku mantan Direktur PT Quartee Technologies, dituduh terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang, yang merugikan anak perusahaan Telkom, sebesar Rp 200 miliar lebih, pada bulan April 2017, tetapi faktanya, klien kami telah secara resmi, mengajukan pengunduran dirinya sebagai Direktur PT Quartee Technologies, sejak 10 Februari 2017," papar Kaligis.
BACA JUGA:Putusan Hakim: Kasus Korupsi Proyek BTS 4G Johnny Plate Rugikan Negara Rp 6,2 T
BACA JUGA:Hal Meringankan Vonis Johnny Plate : Uang yang Diterima untuk Bantuan Sosial
"Bahkan jauh sebelum itu, yaitu akhir tahun 2016, Terdakwa (Ibu Heddy) telah menyampaikan secara lisan (perihal pengunduran dirinya) kepada Saksi Moch. Rizal Otoluwa," imbuh Kaligis.
Untuk membuktikan dugaan tersebut, Kaligis telah bersurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memohon agar persidangan perkara No. 85/PID.SUS-TPK/2023/PN.JKT.PST agar perkara ini diawasi.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi barang dan jasa senilai Rp 232 miliar, di anak usaha Telkom.
Dari delapan tersangka, sebanyak enam orang sudah berstatus terdakwa dan kasusnya mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif yang terjadi pada tahun 2017.