Kasus Korupsi Anak Usaha Telkom Disebut Tak Rugikan Negara, OC Kaligis Beberkan Bukti Ini

Selasa 21-11-2023,22:24 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada anak usaha PT Telkom, senilai Rp 232 miliar masih digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. 

Dalam sidang perkara kasus korupsi anak usaha PT Telkom, sejumlah saksi mengatakan bahwa PT PINS Indonesia, PT Telkom Telstra, dan PT Infomedia Nusantara, bukan merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

BACA JUGA:Agar Transparan, KPK Diminta Ikut Awasi Kasus Dugaan Korupsi Anak Usaha Telkom yang Ditaksir Rugikan Negara Ratusan Miliar

BACA JUGA:Sebut Dakwaan Jaksa Tak Berdasar, OC Kaligis Klaim Tak ada Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Anak Usaha Telkom

"Karena bukan perusahaan milik negara, maka tidak ada sangkut-pautnya dengan negara, sehingga adanya kerugian negara, sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, tidak terbukti sama sekali," Koordinator Tim Penasihat Hukum Heddy Kandou, Otto Cornelis (OC) Kaligis kepada wartawan, Selasa 21 November 2023. 

Menurut Kaligis, dalam persidangan Senin (20/11/2023), JPU menghadirkan empat saksi, yaitu Ir. Mohammad Firdaus  (Direktur Utama PT. PINS Indonesia 2017-2019), Uut Ponco Ari Wibowo (GM Service Delivery I PT PINS Indonesia), Konang Prihandoko (GM Enterprise I PT PINS Indonesia 2018), Sosro Hutomo Karsosoemo (Coordinator Project Management 2017-2018 PT. Telkom), dan Samuel S.H. Siregar (Manager Sales BMS 2 Divisi Enterprise Service 2017 PT Telkom). 

"Bahwa berdasarkan keterangan saksi Sosro Hutomo Karsosoemo di muka persidangan tanggal 20 November 2023 menyatakan bahwa saksi mau menandatangani BAST (Berita Acara Serah Terima) karena saksi diyakinkan oleh Sdri. Padmasari Metta (Direktur Operation PT Quartee Technologies) dari PT. Quartee Technologies," kata Kaligis. 

Dijelaskannya, hal itu sejalan dengan keterangan saksi Indra Adityawan (Senior Account Manager PT Telkom) dan saksi Iza Nur Khotizah (Project Manager PT Telkom Telstra 2017-2018) dalam persidangan tertanggal 15 November 2023. 

BACA JUGA:Surati Jaksa Agung dan Jamwas, OC Kaligis Minta Kejagung Awasi Perkara Korupsi Anak Usaha Telkom

BACA JUGA:Anak Usaha Telkom Hadirkan Marketplace Pangan 'market.idfood.co.id'

Dimana saksi dibawah sumpah, memberikan keterangan yang pada intinya bahwa PM lah dari pihak PT Quartee Technologies, yang berkoordinasi dengan PT Telkom serta melakukan penandatanganan BAST dari pihak PT Quartee Technologies. 

"Bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan berkesesuaian dengan keterangan pada BAP saksi Moch Rizal Otoluwa (Direktur PT. QuarteeTechnologies), saksi Stefanus Suwito Gozali (Direktur PT. Quartee Technologies), saksi Syelina Yahya (SPV Finance PT. Quartee Technologies) dan saksi Rinaldo (Dirut PT. Interdata Technologies Sukses)," paparnya. 

"Yang pada intinya, menerangkan bahwa PM sebagai pihak yang aktif dalam proses pengurusan dokumen serta proses pelaksanaan proyek pengadaan barang antara PT Quartee Technologies dengan Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia," papar Kaligis. 

BACA JUGA:Achsanul Qosasi Anggota BPK Diperiksa Kejagung Hari Ini Atas Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

BACA JUGA:Laporan Keuangan Kuartal III 2023, Transformasi Telkom Bukukan Pendapatan Rp 111.2 Triliun dan Pertumbuhan Laba Bersih Hingga 17.6 Persen YoY

Kategori :