JAKARTA, DISWAY.ID - Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) bila mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) mulai sekarang masih ditekankan tarif Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 5 juta.
Namun bila lewat batas waktu ditentukan pada 31 Mei 2024 mendatang, akan dikenakan dikenakan Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 50 juta
“ Ayo, hanya tersisa enam bulan lagi bagi memiliki Anak Berkewarganegaraan Ganda, sekarang juga mengajukan permohonan,” kata Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Baroto, saat menjadi pembicara Talkshow Perwarganegaraan,di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Selasa 21 November 2023.
BACA JUGA:Dompet Dhuafa Menerima Penghargaan dari Kemenkumham RI Atas Program Bina Santri Lapas
Pengajuan Permohonan Pewarganegaraan Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Jangka waktu yang diberikan oleh PP Nomor 21 Tahun 2022 terkait permohonan bagi anak berkewarganegaraan ganda (ABG) akan berakhir pada 31 Mei 2024 mendatang.
Diharapkan, kata Baroto, bagi orang tua kawin campur ataupun anak kawin campur yang sudah menginjak usia 18 tahun ketika UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia berlaku untuk segera mendaftar demi bisa mendapatkan status Kewarganegaraan Indonesia.
BACA JUGA:Seleksi Calon Taruna Poltekim dan Poltekip Kemenkumham Gandeng Brimob
BACA JUGA:Kemenkumham Angkat Bicara soal Habib Rizieq Shihab Dilarang Berangkat Umrah
“ Mengingat peraturan tersebut akan berakhir pada 31 Mei 2024, diharapkan masyarakat pelaku perkawinan campur segera untuk mendaftarkan kewarganegaraan anaknya sehingga mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum (Warga Negara Indonesia)," kata Baroto.
Baroto juga menjelaskan untuk saat ini bagi mereka yang ingin mendaftar ABG masih ditekankan tarif Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 5 juta.
Namun jika sudah melewati waktu yang ditentukan, bagi ABG yang ingin menjadi WNI harus melewati naturalisasi murni atau Pasal 8 UU 12 Tahun 2006.
" Bila anak berkewarganegaraan ganda mendaftar melalui jalur naturalisasi murni biaya sangat besar. PNBP untuk menjadi WNI melalui naturalisasi murni dikenakan PNBP sebesar Rp 50 juta," katanya.
BACA JUGA:Butuh Uang, Oknum PNS Kemenkumham Nekat Jadi Pelaku Curanmor