Tersisa Enam Bulan Lagi Aturan Anak Berkewarganegaraan Ganda Menjadi WNI, Kemenkumham: Ayo Manfaatkan Kesempatan Ini

Rabu 22-11-2023,10:32 WIB
Reporter : Subroto Dwi Nugroho
Editor : Subroto Dwi Nugroho

BACA JUGA:Dirjen HAM Kemenkumham Minta Jangan Lupakan Hak Asasi Santri Al Zaytun: 'Penutupan Akan Timbulkan Problem!'

Waktu enam bulan bukanlah waktu yang terlalu panjang, dan Ini merupakan kesempatan emas, oleh karena itu  bagi orangtuan mempunya anak ABG jangan disia-siakan kesempatan tersebut.

" Diharapkan bagi anak berkewarganegaraan ganda untuk segera mendaftar. Bila sudah mendaftar bisa mengigatkan teman, sahabat, dan kerabat mereka yang masih anak berkewarganegaraan ganda namun belum mendaftar," jlanjutnya.

Baroto mengungkapkan hal ini perlu menjadi prioritas karena kita menyadari bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. 

Status kewarganegaraan seseorang dapat menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya.

BACA JUGA:1.216 Narapidana Dapat Remisi Khusus, Kemenkumham: Hari Raya Waisak Hemat Biaya Makan 677,2 juta

BACA JUGA:Kemenkumham Mendidih, Pengakuan Karyawati AD yang Diajak 'Staycation' demi Perpanjang Kontrak Diusut: Ini Bukan Semata Pelanggaran Hukum!

" Karena setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warganya," ungkapnya.

Dilema Anak Berkewarganegaraan Ganda

Indonesia, melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, hanya mengenal kewarganegaraan tunggal, dan kewarganegaraan ganda terbatas. 

Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas adalah anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan Warga Negara Asing (WNA). 

BACA JUGA:Beredar Pendaftaran Merek Jeera Atas Nama Yamitema T Laoly di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham

BACA JUGA:Mendagri Uraikan 10 Poin Perppu Pemilu Saat Rapat Kerja Bersama DPR dan Kemenkumham

Namun di usia 18 tahun, atau paling lambat 21 tahun, anak yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas tersebut harus memilih apakah akan menjadi WNI, atau WNA.

“ Memilih kewarganegaraan (bagi anak hasil perkawinan campur) sangat sulit. Terlebih bila anak tersebut sedang mendapatkan beasiswa (scholarship) dari negara asing. Berarti anak tersebut harus melepas beasiswa tersebut bila memilih menjadi WNI,” ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar.

Lebih lanjut Dirjen AHU menjelaskan, tidak sedikit anak dari perkawinan campur lebih memilih menjadi WNA ketika dihadapi kondisi seperti itu. 

Kategori :