Waktu enam bulan bukanlah waktu yang terlalu panjang, dan Ini merupakan kesempatan emas, oleh karena itu bagi orangtuan mempunya anak ABG jangan disia-siakan kesempatan tersebut.
" Diharapkan bagi anak berkewarganegaraan ganda untuk segera mendaftar. Bila sudah mendaftar bisa mengigatkan teman, sahabat, dan kerabat mereka yang masih anak berkewarganegaraan ganda namun belum mendaftar," jlanjutnya.
Baroto mengungkapkan hal ini perlu menjadi prioritas karena kita menyadari bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara.
Status kewarganegaraan seseorang dapat menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya.
BACA JUGA:1.216 Narapidana Dapat Remisi Khusus, Kemenkumham: Hari Raya Waisak Hemat Biaya Makan 677,2 juta
" Karena setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warganya," ungkapnya.
Dilema Anak Berkewarganegaraan Ganda
Indonesia, melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, hanya mengenal kewarganegaraan tunggal, dan kewarganegaraan ganda terbatas.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas adalah anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan Warga Negara Asing (WNA).
BACA JUGA:Mendagri Uraikan 10 Poin Perppu Pemilu Saat Rapat Kerja Bersama DPR dan Kemenkumham
Namun di usia 18 tahun, atau paling lambat 21 tahun, anak yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas tersebut harus memilih apakah akan menjadi WNI, atau WNA.
“ Memilih kewarganegaraan (bagi anak hasil perkawinan campur) sangat sulit. Terlebih bila anak tersebut sedang mendapatkan beasiswa (scholarship) dari negara asing. Berarti anak tersebut harus melepas beasiswa tersebut bila memilih menjadi WNI,” ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar.
Lebih lanjut Dirjen AHU menjelaskan, tidak sedikit anak dari perkawinan campur lebih memilih menjadi WNA ketika dihadapi kondisi seperti itu.