Mendagri Uraikan 10 Poin Perppu Pemilu Saat Rapat Kerja Bersama DPR dan Kemenkumham

Mendagri Uraikan 10 Poin Perppu Pemilu Saat Rapat Kerja Bersama DPR dan Kemenkumham

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian -Setkab-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di gedung DPR, Jakarta, Kamis 16 Maret 2023. 

Pada kesempatan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyatakan terdapat 10 poin materi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu atau Perppu Pemilu.

BACA JUGA:Amanda Lapor Pencemaran Nama Baik, Pihak Mario Dandy Siap Hadapi

"Pertama Pasal 10a mengenai pengaturan pembentukan KPU di provinsi baru. Pengaturan mengenai mandat pembentukan KPU, mulai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KPU provinsi di provinsi baru pada masa transisi, serta mekanisme pengangkatan untuk pertama kali," ujar Tito.

Kedua, kata Tito, yaitu Pasal 92a tentang pengaturan pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di provinsi baru. 

Poin tersebut mengatur mengenai mandat pembentukan Bawaslu, mulai dari pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu provinsi di provinsi baru pada masa transisi, serta mekanisme pengangkatan untuk pertama kali.

BACA JUGA:Mendukung Jalannya Pemilu 2024, DPR Bahas Pengesahan Perppu Pemilu Jadi UU

"Ketiga, Pasal 117, penyesuaian usia untuk badan ad hoc pengawas pemilu untuk mengakomodir kesulitan Bawaslu dalam rekrutmen lembaga ad hoc. Dalam hal tidak terdapat calon anggota Panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS yang memenuhi persyaratan usia 21 tahun dapat diisi oleh calon anggota Panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS yang berusia paling rendah 17 tahun dengan persetujuan Bawaslu kabupaten/kota," paparnya.

Keempat, yaitu Pasal 173 tentang syarat partai politik pemilu. Sesuai dengan Pasal 173 ayat (2) huruf b dan huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa syarat parpol peserta pemilu adalah memiliki kepengurusan di seluruh wilayah provinsi dan kantor tetap.

BACA JUGA:Jokowi Kunjungan Kerja ke Singapura Hari Ini, Hadiri Pertemuan Leaders’ Retreat

"Mengingat parpol membutuhkan waktu untuk pembentukan kepengurusan dan sarana pendukung lainnya diperlukan pengaturan mengenai pengecualian syarat kepengurusan dan kantor tetap partai politik di provinsi baru," lanjut Tito.

Kelima, yaitu Pasal 179 tentang nomor urut partai politik. Pasal ini mengatur partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu diberikan pilihan dalam menentukan nomor.

"Bisa menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu bersama dengan partai baru yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dan dihadiri oleh wakil partai politik," ungkap Tito.

BACA JUGA:Sempat Bertemu Mario Dandy, Amanda Sebut Hanya Teman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: