Sempat Bertemu Mario Dandy, Amanda Sebut Hanya Teman

Sempat Bertemu Mario Dandy, Amanda Sebut Hanya Teman

Anastasia Pretya Amanda saat Datangi Polda Metro Jaya-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketika bertemu Mario Dandy Satriyo, Anastasia Pretya Amanda alias APA disebut hanya sebagai teman saja.

Ketika datang ke Polda Metro Jaya, Amanda mengatakan setelah hubungannya kandas dengan Mario hanya berteman saja.

"Emang biasa, temenan biasa sih. Emang sudah sejak putus juga sudah bener-bener kek temenan biasa ngga ada yang kayak hubungan spesial," katanya kepada awak media, Kamis 16 Maret 2023.

BACA JUGA:Mario CS Dilaporkan Amanda, Kasus Pencemaran Nama Baik

Selanjutnya, Amanda hanya menyerahkan seluruh proses hukumnya kepada Kuasa Hukumnya yang mendampingi.

"Sudah diserahkan sama Kuasa Hukum. Jadi tolong ikuti saja kata Kuasa Hukum," sebutnya.

Diketahui, Mario Dandy Satriyo disebut bertemu dengan APA beberapa hari sebelum menganiaya Cristalino David Ozora.

BACA JUGA:Sosok APA alias Anastasia Pretia Amanda Muncul di Publik, Begini Penampilannya

Kuasa Hukum Mario, Dolfie Rompas mengatakan kliennya bertemu dengan APA secara langsung.

"Saya lupa, kalau gak salah tanggal 30 atau 29 Januari. Pokoknya sekitar tanggal segitu (Bertemu APA, red), coba dikonfirmasi lagi nanti ke penyidik soal tanggalnya," katanya kepada awak media, Senin 13 Maret 2023.

"Yang pasti ceritanya dari APA. Dalam BAP klien kami sampaikan yang menceritakan awal itu ya APA," tambahnya.

Sebelumnya, Anastasia Pretya Amanda alias APA menyebut melaporkan Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan ke Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum Amanda, Enita Edyalaksmita mengatakan Amanda melaporkan Mario dan kawan-kawan terkait pencemaran nama baik dengan sangkaan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

"Maka itu kami melaporkan mereka dengan laporan sementara ini fitnah dan pencemaran nama baik pasal 310 dan 311," katanya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Kamis 16 Maret 2023.

"Namun tidak menutup kemungkinan bahwa akan sesuai perkembangan, akan menjadi penyesatan publik dengan keterangan palsu berkata bohong, dan juga undang-undang ITE," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait