Mario CS Dilaporkan Amanda, Kasus Pencemaran Nama Baik
Anastasia Pretya Amanda saat Datangi Polda Metro Jaya-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA,DISWAY.ID-- Anastasia Pretya Amanda alias APA menyebut pihaknya melaporkan Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan ke Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Amanda, Enita Edyalaksmita mengungkapkan, Amanda melaporkan Mario dan kawan-kawan terkait pencemaran nama baik dengan sangkaan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
"Maka itu kami melaporkan mereka dengan laporan sementara ini fitnah dan pencemaran nama baik pasal 310 dan 311," katanya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Kamis 16 Maret 2023.
BACA JUGA:Datangi Polda Metro Jaya, Amanda Tanya Tindak Lanjut Laporannya
"Namun tidak menutup kemungkinan bahwa akan sesuai perkembangan, akan menjadi penyesatan publik dengan keterangan palsu berkata bohong, dan juga undang-undang ITE," tambahnya.
Namun, pihaknya mengaku menyerahkan seluruh proses hukum laporannya pada Polda Metro Jaya.
"Itu kami serahkan ke Polda Metro Jaya untuk menindak lanjuti laporan dari kami," ucapnya.
Sebelumnya, APA alias Anastasia Pretya Amanda bersama Kuasa Hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan klarifikasi terkait laporan yang dibuat pihaknya.
Enita menjelaskan bahwa pihaknya menanyakan kepada polisi tindaklanjut laporannya.
BACA JUGA:Persib Bandung Kena Denda Rp 50 Juta Lagi dari Komdis PSSI, Gegara Kartu Kuning!
"Kehadiran kami di sini untuk menindaklanjuti laporan kami di Polda Metro Jaya. Jadi kami habis menanyakan, ternyata laporan kami sudah sampai di Jatanras," jelasnya.
Diungkapkannya, kini laporannya sedang menunggu jadwal dimana Amanda diminta datang untuk dimintai keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Sehingga kita nanti menunggu panggilan untuk Mbak Amanda untuk BAP memberikan keterangan," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: