Mendagri Uraikan 10 Poin Perppu Pemilu Saat Rapat Kerja Bersama DPR dan Kemenkumham

Mendagri Uraikan 10 Poin Perppu Pemilu Saat Rapat Kerja Bersama DPR dan Kemenkumham

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian -Setkab-

Keenam, yaitu Pasal 186 tentang jumlah kursi dan dapil DPR RI pada provinsi baru. Menurut Tito, sebagai konsekuensi dari ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Pembentukan 4 daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat, maka diperlukan penyesuaian terhadap jumlah kursi dan daerah pemilihan untuk DPR RI.

Ketujuh, Pasal 243 tentang penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi dalam rangka mengantisipasi belum terbentuknya pengurus parpol di tingkat provinsi pada empat daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat. 

Kedelapan, Pasal 276 tentang perubahan waktu dimulainya kampanye pemilu, penetapan daftar calon tetap, anggota DPR, DPD, DPRD provinisi, DPRD kabupaten/kota, dan penetapan paslon presiden dan wakil presiden

BACA JUGA:Mario CS Dilaporkan Amanda, Kasus Pencemaran Nama Baik

"Kesembilan, Pasal 568a tentang kebutuhan untuk antisipasi pelaksanaan pemilu wilayah Ibu Kota Nusantara," jelas Tito.

Disebutkan, pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara.

Sebagaimana dimaksud dalam UU 3 Tahun 2022 tentang IKN ditetapkan pada 15 Februari 2022 tetap berpedoman pada ketentuan dalam UU Pemilu.

BACA JUGA:Halo Warga Balikpapan dan Banjar Baru, Yamaha Grand Filano Hybrid-Connected Menyapa Lewat Classy Yamaha Exhibition

Menurut Tito, tidak ada perubahan pilpres dan pileg di IKN karena di IKN ini belum ada penduduknya dan juga belum ditetapkan sebagai ibu kota negara.

"Kemudian ke-10, tentang perubahan lampiran undang-undang," tukas Tito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads