1.216 Narapidana Dapat Remisi Khusus, Kemenkumham: Hari Raya Waisak Hemat Biaya Makan 677,2 juta

1.216 Narapidana Dapat Remisi Khusus, Kemenkumham: Hari Raya Waisak Hemat Biaya Makan 677,2 juta

Ilustrasi tahanan kasus narkoba. Foto: jpnn--

JAKARTA, DISWAY.ID-Sebanyak 1.216 narapidana beragama Buddha mendapatkan menerima Remisi Khusus (RK) Waisak. 

Dari jumlah tersebut, 1.209 orang diantaranya menerima RK I, yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah memperoleh pengurangan masa pidana sebagian. 

"Sementara 7 orang lainnya menerima RK II atau langsung bebas," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam keterangannya, Sabtu, 3 Juni 2023.

BACA JUGA:Libur Hari Raya Waisak, CFD Sudirman ditiadakan

Adapun rinciannya yaitu 782 orang pelaku tindak pidana khusus dan 434 orang pelaku tindak pidana umum. 

"Penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatra Utara sejumlah 233 orang, disusul Kalimantan Barat 173 orang, DKI Jakarta 154 orang, dan Banten 131 orang," ujarnya. 

BACA JUGA:Kemenkumham Mendidih, Pengakuan Karyawati AD yang Diajak 'Staycation' demi Perpanjang Kontrak Diusut: Ini Bukan Semata Pelanggaran Hukum!

Rika mengatakan pemberian remisi ini merupakan salah satu cara negara mengapresiasi narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti kegiatan pembinaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan).

“Remisi Khusus ini tidak serta-merta kita berikan kepada semua WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang beragama Buddha, melainkan hanya diberikan kepada mereka yang telah mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” kata Rika. 

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, DKPP Kerjasama Kemenkumham Soal Sidang Etik Pemilu di Daerah

Ia menjelaskan, mereka yang memperoleh RK adalah WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur undang-undang dan regulasi lainnya. 

Ia memastikan tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi karena selama memenuhi persyaratan, WBP dipastikan dapat memperoleh haknya dengan mudah. 

“Melalui pemberian remisi khusus ini, kami berharap warga binaan dapat termotivasi untuk selalu berupaya memperbaiki diri, menjadi pribadi yang lebih baik, dan aktif dalam setiap kegiatan pembinaan di Lapas atau Rutan, karena pada dasarnya kegiatan pembinaan yang kami laksanakan tujuannya juga sebagai bekal bagi warga binaan saat nanti kembali ke masyarakat,” imbuhnya. 

Terakhir, Rika menyampaikan bahwa pemberian RK Waisak ini diproyeksikan dapat menghemat biaya makan narapidana hingga Rp677.280.000. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: