Saksi yang diperiksa diantaranya Ketua KPK yang telah ditetapkan tersangka, Firli Bahuri.
Kemudian Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo dan ada juga Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.
Selain itu mantan Ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta juga ikut diperiksa Ditkrimsus PMJ.
BACA JUGA:Ribut Renovasi JIS, Jubir Anies Baswedan: Cari Proyek Rumput!
Barang Bukti Disita Polri dari Rumah Firli Bahuri
Dalam penggeledahan yang dilakukan pihak Polri, terdapat beberapa barang bukti yang ikut disita.
Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku Dirkrimsus Polda Metro Jaya membeberkan barang bukti yang ikut disita.
"Satu dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," tuturnya.
"Penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan tanggal 28 April 2021," tambahnya.
BACA JUGA:Kabar Terbaru Pilot Susi Air, Egianus Kagoya: Saya Hanya Kasih Waktu Dua Bulan
Pihaknya menyita beberapa barang yang digunakan SYL ketika bertemu Firli Bahuri di GOR Bulutangkis.
"Ketiga dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022," ujarnya.
"Keempat juga telah dilakukan penyitaan terhadap 1 eksternal hardisk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI," ungkapnya.
BACA JUGA:Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, PMJ Beberkan Barang Bukti yang Disita