KPK Segera Rapat untuk Beri Bantuan Hukum Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka

Sabtu 25-11-2023,09:53 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID-- Seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menggelar rapat untuk menentukan pemberian bantuan hukum terhadap Firli Bahuri. 

“Mengenai apakah KPK akan memberikan bantuan, ini tentunya tidak diputuskan oleh satu pimpinan. Karena pimpinan di KPK kan ada lima, yang sekarang tinggal empat, tetap sifatnya dalam pengambilan keputusan adalah kolektif kolegial,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, 25 November 2023.

BACA JUGA:Fix! Firli Bahuri Dicopot, Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara

BACA JUGA:KPK Putus Akses Firli Bahuri Usai Terima Keppres

Nantinya hasil rapat tersebut bakal menentukan apakah Firli Bahuri mendapatkan bantuan hukum atau tidak.

"Ya itu nanti akan dipertimbangkan kembali berdasarkan hasil rapat bersama dan diputuskan bersama oleh pimpinan karena pimpinan di KPK adalah bersifat kolektif kolegial," kata dia.

Meski demikian, ia meyakini jika pensiunan Polri itu bakal menggunakan pengacara yang telah ditunjuknya untuk mendampingi proses hukum.

"Setahu saya Pak Firli sudah punya pengacara sendiri juga, jadi dia pasti akan menggunakan pengacara yang dia sudah tunjuk," kata Johanis.

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Firli Bahuri Terancam Pidana Seumur Hidup

BACA JUGA:Johanis Tanak Tegaskan Pemberhentian Sementara Firli Bahuri Sudah Sah Berlaku

Sebelumnya, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Atas kasus tersebut, Firli telah diberhentikan sementara dari jabatannya usai Presiden Jokowi menandatangani Keppres Nomor 116 tanggal 24 November 2023.

Presiden Joko Widodo telah menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango untuk menjadi pelaksana tugas ketua KPK menggantikan Firli.

Kategori :