JAKARTA, DISWAY.ID - Eks pimpinan KPK, Saut Situmorang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri.
Berdasarkan pantauan Disway.Id di lokasi, Saut tiba di Bareskrim pada pukul 13.43 WIB.
"Hari ini saya dipanggil, suratnya sudah hampir 4 hari karena saya ke Universitas Mandala di Padang. Diskusi dengan mahasiswa dan Rocky Gerung juga diundang hari ini," kata Saut di Bareskrim Polri, Kamis, 30 November 2023.
BACA JUGA:Warga Gaza Gotong Rotong Bersihkan RS Indonesia: Akan Kami Bersihkan Agar Kembali Dibuka
BACA JUGA:Alasan Marc Marquez Jalani Operasi Arm Pump, Ingin Kondisi Fit 100 Persen Untuk MotoGP 2024
Dalam kesempatan itu, Saut berharap jika Firli Bahuri dihukum seumur hidup sebagaimana hukuman maksimal di Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
"Persiapannya kalau Pasal 12 E itu kan memaksa. Kalau bisa hukumannya seumur hidup," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri bakal memeriksa mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang untuk dimintai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri.
BACA JUGA:Sedih! Ammar Zoni Tak Mau Cerai dari Irish Bella
BACA JUGA:Elon Musk Tak Peduli Pengiklan Kabur dari X Karena Konten Antisemit: Persetan Dengan Mereka!
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan Saut bakal diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, pada hari ini, Kamis, 30 November 2023.
"Pemeriksaan hari ini di Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB: Thony Saut Situmorang (Eks Pimpinan KPK)," ujar dia.
Bukan cuma Saut, penyidik juga bakal memeriksa Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian Tin Latifah di Bareskrim Polri.