JAKARTA, DISWAY.ID – Agus Rahardjo yang merupakan mantan Ketua KPK bongkar intervensi Jokowi dalam kasus e-KTP.
Pernyataan dari Agus ini juga mendapatkan tanggapan dari salah satu mantan penyidik KPK, Novel Baswedan.
Bahkan Novel melalui pesan singkatnya ke Disway.Id mengatakan bahwa cerita ini menguatkan bahwa perubahan UU KPK tahun 2019 benar-benar melemahkan KPK.
BACA JUGA:Kiki Fatmala Meninggal Dunia Karena Komplikasi Kanker
BACA JUGA:Titik Banjir DKI Jakarta Hari Ini
Menurut Agus, saat itu kasus e-KTP yang melibatkan Setya Novanto selaku ketua DPR-RI dengan masa jabatan 2016 hingga 2017.
Agus menjelaskan bahwa saat Komisi Pemberantasan Korupsi menangani kasus korupsi e-KTP dirinya dipanggil ke Istana.
Setibanyak di Istana, saat masuk ke ruangan presiden, Jokowi langsung marah dan mengatakan ‘segera hentikan’.
BACA JUGA:Aksi Penembakan di Israel, Hamas Klaim 2 Anggotanya Operasi Heroik Yerusalem
BACA JUGA:6 Hal Ini Disyaratkan AS untuk Israel Lanjutkan Perang di Gaza
Perintah tersebut dikatakan Agus adalah perintah untuk menghentikan kasus e-KTP yang tengah berjalan dan melibatkan Setya Novanto.
“Saya mengatkan pada Presiden bahwa KPK tidak bisa menghentikan kasus itu karena KPK tidak memiliki Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3,” terang Agus di salah satu stasiun televisi swasta.
Agus mengungkapkan bahwa tak lama setelah itu terjadi perubahan dalam Undang-undang KPK, di mana terdapat penambahan pasal SP3 dan beberapa pasal lainnya.
BACA JUGA:Firli Bahuri Kembali Hindari Wartawan, Diam-diam Sudah Berada di Bareskrim