Bos Alexis Juga Jalani Pemeriksaan Selain Firli Bahuri Hari Ini Atas Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Bos Alexis Juga Jalani Pemeriksaan Selain Firli Bahuri Hari Ini Atas Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Bos Alexis juga jalani pemeriksaan selain Firli Bahuri hari ini atas kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Bos Alexis juga jalani pemeriksaan selain Firli Bahuri hari ini atas kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Pemeriksaan bos Hotel Alexis sekaligus Ketua Harian PBSI, Alex Tirta dilakukan oleh Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku Dirreskrimsus Polda Metro Jaya  menjelaskan bahwa pemeriksaan bos Alexis atas kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada mantan Menteri Pertanian.

BACA JUGA:Kiki Fatmala Meninggal Dunia Hari Ini, Sempat Sembuh dari Kanker Paru Stadium 4

BACA JUGA:Rusia Resmi Masukan LGBT ke Golongan Ekstremisme

Kombes Ade mengatakaan bahwa pemeriksaan keduanya akan dilakukan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jumat, 1 Desember 2023.

"Pemeriksaan terhadap 2 orang saksi, termasuk di dalamnya Alex Tirta dan satu orang tersangka FB," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat.

Kombes Ade mengatakan Firli bakal menghadiri pemeriksaan pada pukul 09.00 WIB dalam kapasitas sebagai tersangka.

BACA JUGA:Format UEFA Europa Conference League yang Baru Menyarankan Agar Luton v Real Madrid, Liga Europa Miliki Logo dan Bola Baru

BACA JUGA:Pasang Gigi Palsu Pakai BPJS Kesehatan? Bisa Banget, Begini 4 Langkahnya

"Dari penasehat hukumnya mengkonfirmasi untuk FB akan hadir jam 09.00 WIB di Dittipidkor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi pada Kamis, 23 November 2023 Dini hari.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Direskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Ade Safri.

Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, Ade mengatakan, penyidik sudah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli selaku sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan hingga penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) sejak 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: