JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah ditetapkan menjadi tersangka, hari ini Jumat 1 November 2023, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Abraham Samad yang merupakan mantan pimpinan KPK mengungkapkan seharusnya Firli Bahuri sudah menjalani masa penahan seperti Syahrul Yasin Limpo.
Menurut Abraham, penahanan tersebut dikarenakan kasus yang disangkakan kepada Firli merupakan rangkaian dari kasus Syahrul Yasin Limpo.
“Saat ini kita bisa melihat bagaimana perlakuan hukum terhadap Syahrul Yasin Limpo, begitu ditetapkan menjadi tersangka langsung dilakukan penahan,” terang Abraham.
BACA JUGA:Istana Bantah Pertemuan Agus Rahardjo Dengan Jokowi: Tidak Ada Dalam Agenda
BACA JUGA:Abraham Samad Sayangkan Pengakuan Mantan Petinggi KPK Diintervensi Jokowi: Kenapa Telat
“Seharusnya hal yang sama juga berlaku terhadap Firli dan sudah selayaknya ditahan kerana dalam hukum ada yang namanya equality before the law,” tambahnya.
“Dengan demikian semua pihak harus mendapatkan perlakuan yang sama, jika tidak maka orang akan mencurigai Firli mendapatkan privilege, keistimewaan,” jelasnya.
Mantan pimpinan KPK periode 2011–2015 ini menegaskan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo berada dalam kasus yang saling berhubungan.
Bahkan Abraham mengatakan jika kita benar-benar memberlakukan equality before the law, seharusnya tadi malam pihak kepolisian telah melakukan penangkapan pada Firli agar perlakuan hukum sama dengan SYL.
BACA JUGA:Tanggapan Pembalap Ducati Soal Debut Marc Marquez, Enea Bastianini yang Paling Terancam
BACA JUGA:Korea Utara Ogah Tawaran AS Berdialog yang Dianggap Bermuka Dua Mengenai Satelit Mata-mata
“Jika tadi malam dia tidak ditahan, hari ini dia harus ditahan,” tegas Abraham.
Masih dengan Abraham, penahanan yang dilakukan terhadap agar pihak kepolisian akan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat bahwa semua mendapatkan perlakuan yang sama didepan hukum.
Selain meminta kepolisian untuk segera melakukan penahan terhadap Firli, Abraham juga mengatakan bahwa tindakan dari KPK untuk tidak memberikan bantuan hukum pada mantan Pimpinan KPK ini adalah tidakan yang tepat.