Giliran Abraham Samad Penuhi Panggilan Polisi Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Eks Ketua KPK, Abraham Samad, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan tudingan ijazah palsu Jokowi-Disway.id/Rafi Adhi-
JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad memenuhi panggilan pertama dari penyidik sebagai saksi dalam tudingan ijazah palsu Jokowi.
Abraham menegaskan kehadirannya sebagai wujud kepatuhan hukum sekaligus contoh bagi masyarakat bahwa tidak ada warga negara yang memiliki keistimewaan di hadapan hukum.
BACA JUGA:Roy Suryo Dkk Absen Pemeriksaan Jelang 17 Agustus, Tekan Eksekusi Putusan MA Silfester Matutina
BACA JUGA:Roy Suryo, Abraham Samad hingga Erros Djarot Hadiri Deklarasi Lawan Kezaliman Jokowi!
"Sebagai warga negara, panggilan pertama ini saya datang untuk memenuhi panggilan agar masyarakat lihat kita memberi contoh bahwa tidak ada satupun warga yang punya privilege terhadap hukum. Equal justice under law, equal before the law," katanya kepada awak media, Rabu 13 Agustus 2025.
Dituturkannya, kasus yang menjeratnya bukan persoalan pribadi, melainkan berkaitan dengan aktivitasnya selama ini dalam memberikan edukasi, pencerahan, dan kritik konstruktif melalui podcast yang ia kelola.
"Kalau apa yang saya lakukan dianggap punya nilai pidana sehingga saya dipanggil, maka ini adalah salah satu bentuk kriminalisasi untuk membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi. Yang berbahaya, pemanggilan ini bisa mempersempit ruang demokrasi," tuturnya.
Menanggapi pertanyaan apakah tudingan yang diarahkan kepadanya terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo, Abraham menjawab bahwa seluruh isi podcast nya bersifat edukatif dan tidak memuat konten tidak berpendidikan atau hiburan semata.
"Silakan tonton semua podcast saya. Isinya edukasi, diskusi, memberi pencerahan tentang hak dan kewajiban masyarakat yang dilindungi hukum," ucapnya.
Soal kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka, Abraham menyatakan siap melawan.
"Kalau aparat hukum membabi buta menangani kasus ini, saya akan melawannya sampai kapanpun. Ini bukan tentang saya, tapi tentang nasib seluruh rakyat Indonesia yang mendambakan kebebasan berpendapat dan berekspresi," bebernya.
BACA JUGA:Kandang Ayam Berbasis AI Menjamin Keamanan Pangan
Sebelumnya tim kuasa hukum Roy Suryo dan sejumlah tokoh lainnya menegaskan klien mereka tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada 30 April 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: