TANGERANG, DISWAY.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus penipuan jual beli iPhone, Rihana.
Saudara kembar dari Rihani itu dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus penipuan iPhone yang merugikan ratusan pembeli.
Majelis Hakim yang diketuai Emy Tjahjani Widiastoeti menilai terdakwa Rihana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan masyarakat mengalami kerugian.
Rihana diputus bersalah atas pelanggaran Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Menjatuhkan, pidana Rihana dengan pidana selama empat tahun dan denda Rp1 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim, Emy Tjahjani Widiastoeti di ruang sidang PN Tangerang, Senin, 4 Desember 2023 malam.
Dalam amar putusan, apabila terdakwa Rihana tidak mampu membayar ganti rugi Rp1 miliar, maka akan diganti dengan kurungan 8 bulan penjara.
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Penipuan Jual Beli iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani Hadapi Sidang Tuntunan Sore Ini
“Apabila tak dibayarkan maka digantikan kurungan penjara selama delapan bulan,” tutupnya.
Vonis yang dijatuhkan Rihana lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Rihana atas kasus penipuan jual beli iPhone dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Dalam sidang tuntutan 21 November 2023 lalu, Jaksa meminta barang bukti yang disita dalam kasus ini untuk dikembalikan kepada korban. Adapun barang bukti itu berupa sepasang sepatu sandal merek Tory Burch, 1 tas merek Goyard, 1 tas merek Louis Vuitton OnTheGo, 2 buah tumbler merek Corkcicle, dan 1 bedak merek Yves Saint Laurent.
Sebagai informasi, kasus penipuan iPhone yang dilakukan Rihana-Rihani terjadi sejak 2022 lalu. Modusnya, pre order iPhone yang dijanjikan hingga ribuan unit dari ratusan pembeli digelapkan oleh Si Kembar hingga buron selama setahun.