JAKARTA, DISWAY.ID - Satgas Anti Mafia Bola menetapkan empat tersangka kasus judi online SBOTOP melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com.
Keempat tersangka judi online SBOTOP dengam omset tembus Rp 481 miliara antara lain S, DR, L, dan TRR.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan, situs judi bola itu diikuti oleh 43.000 akun di berbagai negara.
BACA JUGA:Manchester United Cetak Rekor Sejarah Klub Terburuk di Liga Champions 2023/2024
BACA JUGA:Viral Kendaraan Taktis TNI Ditodong Meriam Tank Merkava Israel di Perbatasan Lebanon
"Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti 43 ribu member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia," kata Listyo di Rupatama Mabes Polri, Rabu 13 Desember 2023.
Mantan Kabareskrim Polri itu mengatakan, Satgas Anti Mafia Bola telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online tersebut.
Sebab, diduga terdapat pembiayaan ke salah satu klub dari hasil judi tersebut.
BACA JUGA:Wujudkan Sepakbola yang Lebih Baik, PSSI Tanda Tangani MoU Kerja Sama dengan Polri
BACA JUGA:Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Anak Usaha Telkom Kesal, Hakim Diminta Tak Bicara di Luar Konteks
"Ini kita kerja sama dengan teman-teman PPATK untuk kemudian menelusuri, memblokir dan melakukan tracing terkait dengan perputaran uang yang ada," katanya.
Sementara itu, Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Asep Edi Suheri mengatakan modus yang digunakan para tersangka dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang.
Para pemain akan diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi online itu.
Berdasarkan hasil penyidikan terdapat Rp 481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi tersebut. Uang itu didapat dari operasional sejak Januari-November 2023.
BACA JUGA:Tersangka Pembunuhan Pacar di Bekasi Buat Pengakuan: Korban Hanya Dimanfaatkan!
"Dengan rincian Rp 400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp 81 miliar dari payment gateway," ungkap Kasatgas.
Lebih lanjut, Asep membeberkan berdasarkan penyidikan, situs judi itu menyelenggarakan pasar taruhan liga sepakbola nasional dan internasional.
"Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka Ldi SIngapura dan Thailand," ujar Kasatgas.
Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI N. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000.