BACA JUGA:Napoli vs Frosinone Berakhir 0-4, Azzurri Tersingkir dari 16 Besar Coppa Italia 2023/2024
Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
Sejauh ini sudah ada 7 perusahaan farmasi dan 4 perorangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Korporasi yang dijerat sebagai tersangka ialah perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical, PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, dan PT Fari Jaya Pratama.
Sedangkan tersangka perorangan yang sudah dijerat ialah Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG, Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG, Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR).
BACA JUGA:Jusuf Kalla Resmi Dukung Anies-Cak Imin di Pilpres 2024, Jubir JK Ungkap Alasannya
BACA JUGA:3 Imbauan Bawaslu Untuk Partai Politik Peserta Pemilu Pasca Temuan PPATK Dugaan Transaksi Janggal
Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan subsidair Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP.