JAKARTA, DISWAY.ID -- Berikut profil Firli Bahuri, sosok Jenderal Purnawirawan Polri yang tersandung kasus pemerasan.
Firli Bahuri menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke-6 sejak 2019, di bawah kepimpinan Presiden Joko Widodo.
Namun kariernya dipastikan tamat lantaran terduga terlibat kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
BACA JUGA:Isi Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri, Minta Maaf ke Presiden dan Masyarakat
Firli disebut-sebut menerima uang suap senilai Rp 3 miliar dari kader Partai NasDem itu.
Sementara SYL sendiri disebut menjadi dalang korupsi di lingkungan Kementan, di mana sejumlah Pejabat diwajibkan setor.
Kasus Firli Bahuri
Perjalanan kasus Firli Bahuri, dia sempat menolak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Firli mengajukan untuk digelar sidang praperadilan, dengan harapan Hakim dapat mencabut status tersangka dalam kasus pemerasan.
Namun beberapa hari lalu putusan Hakim menetapkan bahwa permohonan pencabutan tersangka Firli Bahuri ditolak.
BACA JUGA:Firli Bahuri Ngaku Ingin Hidup Sebagai Rakyat Jelata Usai Mundur Sebagai Ketua KPK
Namun Firli menyangkal bahwa putusan itu bukan ditolak, tapi tidak diterima. "Itu bukan ditolak, tapi tidak diterima," katanya.
Mengundurkan Diri
Sidang berakhir. Gayong pun bersambut, Firli Bahuri akhirnya mengundurkan diri sebagai Ketua KPK.
Firli mengaku surat pengunduran dirinya sudah diserahkan kepada Jokowi. Ia pun menyampaikan permohonan maaf.