JAKARTA, DISWAY.ID - Pada Jumat (21/12), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemberitahuan hasil penyidikan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Demikian dibenarkan Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto.
Menurutnya, pihaknya telah melakukan tahap P18 atau pengembalian berkas perkara yang telah diterima kejaksaan.
"Per tanggal 21 desember 2023 kita sudah melayangkan surat pemberitahuan hasil penyidikan. Tersangka FB belum lengkap kepada penyidik atau P18," katanya kepada awak media, Jumat 22 Desember 2023.
BACA JUGA:Firli Bahuri Minta Maaf ke Rakyat Indonesia Saat Umumkan Pengunduran Diri Dari KPK
"Ini baru surat pemberitahuan saja, selanjutnya Penuntut Umum selama tujuh hari kedepan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas," imbuhnya.
Sementara itu, tiga saksi telah diajukan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan mereka adalah sosok yang dihadirkan sebagai ahli dari pihak Firli dalam sidang gugatan praperadilan atas status tersangkanya.
"Sewaktu sidang praperadilan itu semua ahli kita," kata katanya kepada awak media, Jumat 22 Desember 2023.
Ketiganya adalah guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita. Lalu ada akademisi di bidang hukum tata negara serta politikus, Yusril Ihza Mahendra. Ketiga merupakan pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad.
BACA JUGA:Sedianya Diperiksa Hari Ini, Firli Bahuri Ditanya Soal Harta Bendanya
"(Saksi meringankan selain Alexander Marwata) Prof. Romli Atmasasmita, Prof. Yusril Ihza Mahendra, dan Prof Suparji Ahmad," tuturnya.
Sebelumnya Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri telah disurati panggilan keduanya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli akan diperiksa pada Rabu (27/12).
"Pasa hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri Lantai 6 gedung Bareskrim," katanya kepada awak media, Kamis 21 Desember 2023.