JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri layangkan surat pengunduran diri dari ketua KPK.
Firli Bahuri mengatakan dirinya melayangkan surat pengunduran diri sebagai pemimpin lembaga antikorupsi itu kepada Presiden melalui Mensesneg pada Sabtu 23 Desember lalu.
"Adapun surat pengunduran diri saya dari pimpinan KPK, Ketua merangkap anggota telah saya sampaikan kepada Mensesneg Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023," katanya kepada awak media melalui keterangan tertulisnya, ditulis Senin 25 Desember 2023.
BACA JUGA:Tol Cikampek Terapkan Contraflow Atasi Kepadatan Libur Nataru
Kini dirinya mengaku menunggu arahan atas surat pengunduran dirinya itu.
"Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden," tuturnya.
Sebelumnya Firli menyebut dirinya telah menyurati Presiden terkait berhentinya dirinya sebagai Ketua KPK.
"Seperti telah saya sampaikan pada hari Kamis kemarin 21 Desember, bahwa telah Menggenapkan 4 tahun tugas saya selaku ketua KPK dan saya menyatakan berhenti dan tidak ingin diperpanjang masa jabatan sebagai Ketua KPK merangkap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi," tuturnya.
BACA JUGA:Pesan Hamas Pada Umat Kristen Dunia Saat Natal 2023: Kami Sampaikan Rasa Hormat Pada Mereka
BACA JUGA:Korban Kebakaran Smalter Nikel Morowali Ditanggung BPJS, ITSS Beri Santunan Pada Keluarga Korban
"Pada hari Jumat kemarin 22 Desember pukul 15.56 WIB saya mendapat informasi bahwa surat saya tersebut tidak dapat diproses dengan pertimbangan tidak sesuai dengan isi Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, mengatur bahwa Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan," lanjutnya.
Firli berharap surat pengunduran dirinya kali ini dapat diperoses.
"Saya berharap dengan surat pengunduran diri saya, proses pemberhentian saya sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap Anggota) dapat berjalan lancar karena pengunduran diri saya telah saya sesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 UU 30/2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK," bebernya.