Pengacara Firli Bahuri Akui Apartemen di Dharmawangsa Belum Dilaporkan ke LHKPN

Rabu 27-12-2023,10:31 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar membenarkan jika terdapat aset yang tak dilaporkan oleh kliennya kedalam LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Ian mengatakan aset yang tidak dilaporkan itu adalah apartemen di wilayah Darmawangsa, Jakarta Selatan.

"Cuman itu aja apartemen yang kemarin (digeledah)," kata Ian di Bareskrim, Rabu, 27 Desember 2023.

BACA JUGA:Gunung Lewotobi di Flores Timur Kembali Meletus Pagi Ini, Tinggi Kolom Abu 1 Km

BACA JUGA:Lokasi Ganjil Genap DKI Jakarta yang Kembali Berlaku Setelah Libur Natal 2023

Ian berdalih aset tersebut belum dilaporkan ke dalam LHKPN karena belum sepenuhnya milik kliennya.

"Aset yang dilaporkan itu kan terkendala oleh persyaratan Undang-Undang jadi misalnya ada aset yang belum sepenuhnya dilaporin oleh beliau," ujar dia.

Karena hal itu, proses jual beli belum sampai ke akta jual beli.

BACA JUGA:Firli Bahuri Penuhi Panggilan Penyidik untuk Diperiksa Terkait Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

BACA JUGA:Klasemen Liga Inggris Usai Kemenangan Dramatis Manchester United di Old Trafford

"Masih proses belum sampai ke akta jual beli. masih proses pengikatan aja jadi belum full belum sepenuhnya milik beliau sehingga tidak dilaporkan. Kan dilaporkan LHKPN itu kalau aset itu memang milik beliau ya tapi ini kan belum," tegasnya.

Ia menyebut penerbitan akta jual beli terkendala, karena pengembangnya pailit, sehingga, proses kepemilikan belum terjadi hingga saat ini.

BACA JUGA:Makan 400 T

BACA JUGA:Manchester United Comeback 3-2 atas Aston Villa, Hojlund Pecah Telur, Garnacho Dwi Gol!

"Terkendala proses kepemilikan terhadap beliau (Firli), dalam apartemen itu sudah ada keputusan pailit," ucap Ian.

Kategori :