Lokasi Ganjil Genap DKI Jakarta yang Kembali Berlaku Setelah Libur Natal 2023

Lokasi Ganjil Genap DKI Jakarta yang Kembali Berlaku Setelah Libur Natal 2023

Setelah libur Natal 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap.-reza-

JAKARTA, DISWAY. ID – Setelah libur Natal 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap.

Adapun lokasi ganjil genap DKI Jakarta yang kembali berlaku setelah libur Natal 2023 terdapat di beberapa titik.

Aturan atau jadwal ganjil genap ganjil genap juga kembali berlaku pada dua sesi, di mana pada sesi pagi hari berlaku mulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan sesi sore hari mulai dari pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

BACA JUGA:Firli Bahuri Penuhi Panggilan Penyidik untuk Diperiksa Terkait Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

BACA JUGA:Firli Bahuri Dipastikan Hadir dalam Pemeriksaan di Bareskrim Polri Hari Ini

Terdapat 26 lokasi ganjil genap Jakarta yang diberlakukan kembali oleh Pemprov DKI Jakarta untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Sedangkan aturan ganjil genap Jakarta ini sendiri tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Selain itu aturan ganjil genap juga didukung oleh Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

BACA JUGA:Selain Firli Bahuri, Ada 5 Saksi Lainnya yang Diperiksa Hari ini

BACA JUGA:Makan 400 T

Tentunya aturan ganjil genap yang merupakan salah satu upaya dalam mengatasi kepadatan lalu lintas juga diikuti oleh sanksi tilang.

Adapun 26 Titik Ganjil Genap Jakarta

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: