Lokasi Ganjil Genap DKI Jakarta yang Kembali Berlaku Setelah Libur Natal 2023
Setelah libur Natal 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap.-reza-
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: