Lokasi Ganjil Genap DKI Jakarta yang Kembali Berlaku Setelah Libur Natal 2023
Setelah libur Natal 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap.-reza-
Meskipun diberlakukannya aturan ganjil genap untuk semua kendaraan yang melintas di jalanan Jakarta, namun ada beberapa kendaraan yang tidak terdampak atas aturan ini.
Adapun kendaraan yang tidak terdampak aturan ganjil genap Jakarta antara lain:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
BACA JUGA:Dua Gelombang, PPLN Taipei Kirimkan 62.552 Lembar Surat Suara ke Pemilih
BACA JUGA:Anies Janjikan Bansos Plus Jika Terpilih Jadi Presiden 2024
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: