Kembali Berlaku, Ini Jadwal dan 26 Lokasi Ganjil Genap Jakarta

Kembali Berlaku, Ini Jadwal dan 26 Lokasi Ganjil Genap Jakarta

Personel Polda Metro Jaya memasang papan informasi pemberlakuan Ganjil-Genap Jakarta.-ntmc-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Aturan ganjil genap (GaGe) di sejumlah ruas jalan utama DKI Jakarta kembali diberlakukan usai libur lebaran Idul Fitri 2024.

Ganjil-genap yang bertujuan menekan angka kemacetan lalu lintas tersebut, berlaku kembali pada Selasa 16 April 2024.

"Jadi untuk hari ini Selasa 16 April 2024 GAGE (ganjil genap ) sudah mulai diberlakukan ya Sobat Lantas," dilansir dari akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Catat! Aturan Ganjil Genap Arus Balik Lebaran Dimulai 12- 16 April 2024, Ini Lokasinya!

Dengan berlakunya kembali Ganjil-genap, 26 titik ruas jalan di Jakarta merupakan lokasi yang harus diperhatikan pengendara agar mematuhi aturan pembatasan kendaraan roda empat.

Diketahui, jadwal penerapan ganjil genap Jakarta terbagi dalam dua sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari. 

Sesi pertama pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB.

 Sementara sesi kedua sore berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

"Lokasi titik kawasan Ganjil-Genap (GAGE ) di Jakarta berlaku pada hari Senin s/d Jum'at (06.00 s/d 10.00 WIB dan 16.00 s/d 21.00 WIB).

Sedangkan untuk Sabtu, Minggu, dan hari libur Nasional tidak diberlakukan," tulis @tmcpoldametro.

Aturan penerapan Ganjil-Genap di 26 titik ruas jalan Jakarta ini juga sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

BACA JUGA:DKI Jakarta Bebas Ganjil Genap Mulai Tanggal 6 April 2024, Sampai Kapan?

Selain itu, ganjil genap Jakarta mengacu adanya Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Bagi pengendara yang melanggar aturan Ganjil-Genap dikenakan tilang sesuai peraturan berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads