Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 1 Juni 2026 Ditiadakan, Libur Hari Pancasila

Senin 01-06-2026,07:19 WIB
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 1 Juni 2026 Ditiadakan, Libur Hari Pancasila

Jadwal ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 1 Juni 2026 ditiadakan.-Adinda Salsabila-

JAKARTA, DISWAY.ID - Jadwal ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 1 Juni 2026 ditiadakan.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap Jakarta dikarenakan libur Hari Pancasila 2026.

Sehingga, ganjil genap di Jakarta ditiadakan dan pengendara bebas melintas.

"Sehubungan dengan libur Hari Pancasila, pelaksaaanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," kata Dishub DKI, dikutip Senin, 1 Juni 2026.

Pengendara kendaraan roda empat atau lebih bebas melintas, termasuk di 25 ruas jalan yang kerap diberlakukannya ganjil genap.

BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini 1 Juni 2026, Buka di 5 Lokasi!

Ganjil genap merupakan sistem pembatasan kendaraan yang rutin diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, kecuali saat libur nasional dan Sabtu-Minggu.

Sistem pembatasan kendaraan ini diberlakukan sebagai komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menurunkan tingkat emisi karbon dan menekan angka kemacetan.

Sementara, lahirnya Pancasila berawal dari persitiwa dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau Dokuritsu Junbo Cosakai (BPUPKI).

Pancasila menjadi dasar negara, ideologi negara, dan pandangan hidup bangsa yang digali dan ditetapkan pendiri bangsa.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Hari Lahir Pancasila pada Senin, 1 Juni 2026 ditetapkan sebagai libur nasional.

BACA JUGA:Siklon Tropis Jangmi Menguat, BMKG Ungkap Daftar Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Senin 1 Juni 2026

Maka dari itu, gage yang biasanya rutin diberlakukan akan ditiadakan.

Kebijakannya mengacu Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait