JAKARTA, DISWAY. ID – Meskipun tidak dihadiri oleh tersangka, Dewan Pengawas KPK tetap menggelar disidang kode etik dan membacakan putusan pada Rabu 27 Desember 2023
Putusan Dewan Pengawas KPK dibacakan pada Rabu 27 Desember 2023, Firli Bahuri lakukan pelanggaran kede etik KPK dan dijatuhi sanksi berat.
Dalam putusan tersebut meyatakan bahwa Firli Bahuri tidak memberi tahukan pada pimpinan KPK lain adanya pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo.
BACA JUGA:Kapolri Ungkap Ada 8.008 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Sepanjang 2023
Selain itu juga dikatakan bahwa Firli juga pernah melakukan pembicaraan dengan mantan Kementan melalui pesan singkat.
Dalam pesan tersebut Syahrul Yasin Limpo meminta petunjuk karena masih berada diluar negeri.
Atas adanya pertemuan dan hubungan antara mantan Katua KPK Firli Bahuri dengan tersangka Korupsi telah melanggar kode etik KPK.
BACA JUGA:Panglima Militer Israel Akui Perang Dengan Hamas Akan Berlangsung Berbulan-bulan
BACA JUGA:Liverpool Naik ke Puncak Klasemen Liga Inggris Usai Tekuk Burnley 2-0, Darwin Nunez Akhiri Puasa Gol
Dewas KPK juga mengatakan bahwa Firli tebukti aktif dalam menghubungi Syahrul Uasin Limpo meskipun menurut peraturan kode etik hal tersebut dilarang.
Sedangkan pimpinan KPK yang lain baru mengetahui adanya pertemuan dan komunikasi antara Firli dengan Syahrul baru mengetahui setelah ramai di media sosial.
Dalam sidang ini juga disebutkan bahwa adanya keterlibatan dari anak dari Syahrul Yasin Limpo dalam kasus pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri.
BACA JUGA:Egianus Kagoya Bagikan Foto Terbaru Pilot Susi Air Philips Marthen Setelah Natal
BACA JUGA:Pengacara Firli Bahuri Akui Apartemen di Dharmawangsa Belum Dilaporkan ke LHKPN