Belasan Ribu Pengguna Narkoba Ditangkap oleh Satgas P3GN Polri Sepanjang 2023

Jumat 29-12-2023,15:42 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

6. Heroin 1 gram

7. Ketamin 22,7 kg

8. Obat keras 3.112.204 butir.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

BACA JUGA:Carrefour Dukung Israel, BDS Maroko Lakukan Boikot Besar-besaran

BACA JUGA:Irak Akan Usir Amerika dari Negaranya, Mereka Bukan Pasukan Tempur

Serta denda sebesar Rp 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) dan maksimal maksimal 10.000.000.000 (sepuluh Miliar Rupiah) ditambah sepertiga subsider Pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Serta Subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Serta denda minimal Rp 800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta) dan maksimal Rp 8.000.000.000,00 (Delapan Miliar Rupiah) ditambah sepertiga.

Kategori :