JAKARTA, DISWAY.ID - Bawaslu Pamekasan memeriksa ulama Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.
Gus Miftah dilakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan politisasi uang yang terjadi di Ponpes Ora Aji, Padukuhan Tundan, Purwomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Selama pemeriksaan, Gus Miftah mendapat cecaran sebanyak 28 pertanyaan.
BACA JUGA:Colek Bawaslu, Ganjar Respons Gus Miftah Bagi-bagi Uang
Setelah menjalani pemeriksaan, Gus Miftah menyatakan bahwa dia sudah siap untuk diperiksa sejak awal.
Dia mengungkapkan bahwa apa yang dilakukannya tidaklah termasuk dalam kategori politik uang.
Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa dia bukan anggota tim kampanye bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden, baik di tingkat nasional maupun daerah.
"Saya bukan calon, bukan juga anggota tim kampanye. Ini bisa diverifikasi melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU), bahwa saya tidak termasuk dalam anggota tim kampanye," ucap Gus Miftah pada Selasa, 9 Januari 2024.
BACA JUGA: Gus Miftah Diduga Bagi-Bagi Duit Plus 'Kaus 02', Cak Imin Respons Begini
"Orang yang dapat dikenai hukuman adalah mereka yang melanggar peraturan sebagai calon atau tim kampanye," sambungnya.
Gus Miftah menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukannya bukan merupakan kampanye.
"Saya hanya diajak ngopi-ngopi saja. Namun, ketika sampai di lokasi, saya cukup heran karena ternyata banyak yang datang. Kemudian ada kegiatan bagi-bagi uang, tetapi uang tersebut bukanlah politik uang. Jika memang tujuannya politik uang, pasti tidak akan dilakukan dengan cara terbuka seperti ini. Biasanya akan dilakukan secara sembunyi-sembunyi," jelasnya.
Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Gus Miftah dilakukan sebagai tindak lanjut dari temuan Bawaslu Pamekasan terkait kegiatan bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Gus Miftah di Pamekasan, Madura, beberapa waktu yang lalu.
BACA JUGA:Nusron Wahid Jengkel Cawapres Cak Imin Senggol Gus Miftah Soal Bagi-Bagi Uang
"Pemeriksaan terhadap Gus Miftah adalah kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya terkait dugaan pembagian uang yang juga melibatkan seorang pengusaha tembakau di Madura," ungkap Suryadi pada Senin, 8 Januari 2024.