"Dalam kasus ini, ada 3 personel kami yang ikut terlibat dalam kasus tersebut," katanya kepada awak media.
Mereka adalah Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J. Ketiga ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
"Ketiga prajurit ini sudah kami tahan, kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.
BACA JUGA:355 Ribu Unit Lebih Motor Honda Terjual di Jakarta-Tangerang Sepanjang 2023, BeAT Paling Laris!
Pasal yang dipersangkakan kepada tiga oknum TNI AD adalah Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Pasal 103 KUHPM.
"Kami berikan juga Pasal 126 KUHPM. Ini karena prajurit kami menggunakan kewenangannya melakukan tindak pidana," tutur dia
"Selanjutnya, kami tekankan juga Pasal 103 yaitu tidak menaati perintah atasan," lanjutnya.