Oknum TNI Berpangkat Mayor Diduga Terlibat Penggelapan Kendaraan di Surabaya, Terima Puluhan Juta Rupiah Sebulan

Kamis 11-01-2024,15:11 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

"Dalam kasus ini, ada 3 personel kami yang ikut terlibat dalam kasus tersebut," katanya kepada awak media.

Mereka adalah Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J. Ketiga ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

"Ketiga prajurit ini sudah kami tahan, kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.

BACA JUGA:355 Ribu Unit Lebih Motor Honda Terjual di Jakarta-Tangerang Sepanjang 2023, BeAT Paling Laris!

BACA JUGA:Mobil Listrik MG4 EV dan MG ZS EV Produksi Lokal Hanya 400 Jutaan Rupiah, Sayang TKDN Belum 40 Persen

Pasal yang dipersangkakan kepada tiga oknum TNI AD adalah Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Pasal 103 KUHPM. 

"Kami berikan juga Pasal 126 KUHPM. Ini karena prajurit kami menggunakan kewenangannya melakukan tindak pidana," tutur dia

"Selanjutnya, kami tekankan juga Pasal 103 yaitu tidak menaati perintah atasan," lanjutnya.

Kategori :