Mobil Listrik MG4 EV dan MG ZS EV Produksi Lokal Hanya 400 Jutaan Rupiah, Sayang TKDN Belum 40 Persen

Mobil Listrik MG4 EV dan MG ZS EV Produksi Lokal Hanya 400 Jutaan Rupiah, Sayang TKDN Belum 40 Persen

Meskipun dilepas dengan harga 400 jutaan rupiah dan diproduksi lokal, namun sayangnya MG4 EV dan MG ZS EV tidak bisa untuk mendapatkan insentif dari program mobil listrik pemerintah karena TDKN belum sampai 40 persen.-reza-

JAKARTA, DISWAY. ID – MG Motor Indonesia mengumumkan harga dari dua mobil listrik MG4 EV dan MG ZS EV produksi lokal.

Namun sayangnya meskipun sudah diproduksi lokal, namun MG4 EV dan MG ZS EV tidak bisa untuk mendapatkan insentif dari program mobil listrik pemerintah.

Hal tersebut dikarenakan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN dari MG4 EV dan MG ZS EV masih belum mencapai 40 persen.

BACA JUGA:Ini Syarat Nilai IPK dan TOEFL serta IELTS Ikut Beasiswa LPDP 2024

BACA JUGA:4 Cara Cepat Mengatasi Anak Agar Tidak Cengeng, Jangan Biarkan Merengek Terus!

Arief Syarifudin selaku Marketing dan PR Director MG Motor Indonesia mengatakan bahwa pihaknya mempunyai target untuk meningkatkan TKDN dari MG4 EV dan MG ZS EV hingga 40 persen.

“Kami saat ini tengah menargetkan TKDN mencapai 40 persen bahkan lebih sesuai dengan rencana awal pembuatan MG4 EV dan MG ZS EV di pabrik kami,” jelasnya.

Adapun aturan insentif untuk meobil listrik sendiri tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 79/2023 tentang Perubahan atas Perpres No 55/2029 tentang Percepatan Program, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

BACA JUGA:Pengakuan Pengantar Anjing yang Tertangkap di Tol Kalikangkung Semarang, Seret Oknum Petugas

BACA JUGA:Fakta-fakta 2 Selebgram Bogor Ditangkap Gegara Promosikan Judi Online, Rela Dibayar Rp 350 ribu per Bulan!

Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan insentif yang akan diberikan pada kendaraan listrik serta tingkat TDKN-nya.

Pada tahun 2019-2021, TKDN minimum 35 persen, tahun 2022 – 2023 tingkat TKDN minimum sebesar 40 persen, tahun 2024 - 2029 tingkat TKDN minimum sebesar 60 persen dan 2030 dan seterusnya, tingkat TKDN minimum sebesar 80 persen.

Sedangkan insentif yang akan didapatkan untuk pembelian mobil listrik dengan tingkat TKDN minimal 40 persen pemerintah tetap menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen.

BACA JUGA:Terima Rombongan Pejuang PPP di Kertanegara, Prabowo Beri Arahan Pemenangan Pilpres 2024 Satu Putaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Close Ads