Kejati Tunggu Pengembalian Berkas Firli Bahuri, Koordinasi Terus Dilakukan dengan Ditkrimsus

Kamis 11-01-2024,17:11 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengembalian berkas perkara dugaan pemerasan Firli Bahuri oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya masih ditunggu Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan pihaknya masih menunggu pengembalian berkas oleh penyidik.

BACA JUGA:Syahrul Yasin Limpo dan Saksi Lain Kembali Diperiksa Dugaan Pemeresan oleh Firli Bahuri

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih menunggu teman-teman penyidik Polda Metro untuk melengkapi petunjuk yang telah diberikan," katanya kepada awak media, Kamis 11 Januari 2024.

Pihaknya menyebut waktu pengembalian berkas kapan akan dilakukan itu tergantung penyidik.

"Untuk kapan mereka akan mengirimkan berkas kembali, bisa dinyatakan langsung ke teman-teman Polda," ujarnya.

BACA JUGA:Firli Bahuri Akan Diperiksa Kembali Setelah Berkas Perkara Dilengkapi

"Ya tidak (ada konsekuensi), karena kan penyidikan masih berjalan. Misalkan 14 hari lewat pun, perkaranya batal enggak. Kami malah menunggu," sambungnya.

Pihaknya mengaku terus berkoordinasi dengan para penyidik untuk perkembangan kasus tersebut.

"Karena kan mereka juga butuh waktu. Intinya kami tetap koordinasi ke penyidik 'sudah sampai mana berkasnya?' Kami cuman bisa menanyakan itu saja," terangnya.

Sementara, mantan Ketua KPK, Firli Bahuri bakal diperiksa lagi dalam dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

BACA JUGA:Polisi Periksa Eks Mentan SYL Soal Kasus Firli Bahuri Hari Ini

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara yang dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU).

"Akan ada rencana pemanggilan terhadap tersangka FB untuk permintaan keterangan tambahan," katanya kepada awak mediai, Kamis 11 Januari 2024.

Pihaknya akan menyampaikannya bila sudah terjadwal.

Kategori :