JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno dikritik sejumlah pihak lantaran mendukung pembangunan beach club yang diinisiasi artis Raffi Ahmad di atas Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu, Gunungkidul, Yogyakarta.
Hal itu disampaikan Pengamat Tata Kota, Nirwono Yoga yang menyayangkan sikap Sandiaga Uno yang terburu-buru menyetujui pembangunan Beach Club tersebut.
BACA JUGA:Menparekraf Disebut Terburu-buru Beri Dukungan Pembangunan Beach Club Raffi Ahmad di Gunung Kidul
Menurutnya calon investor atau pengembang di KBAK tersebut telah menunjukkan hasil uji AMDAL lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi. Hal itu perlu dilakukan untuk memastikan apakah sudah melalui kajian yang matang.
"Jadi bukan sekadar formalitas memenuhi regulasi. Selain itu apakah pihak investor sudah melibatkan masyarakat lokal sejak awal, khususnya bagaimana strategi investor atau pengembang dalam mengantisipasi dan rencana mitigasi potensi kerusakan alam yang akan terjadi akibat pengembangan kawasan dan pembangunan fisik yang akan dilakukan investor/pengembang," kata Nirwono Yoga kepada wartawan, Jakarta, Kamis 11 Januari 2024.
Nirwana juga menjelaskan perlunya langkah pengecekan tentang konsep pengembangan ekonomi inklusif yang akan berdampak langsung terhadap warga lokal. Sebab, warga di sekitar Pantai Krakal yang merasakan langsung dampak baik atau buruknya pembangunan kawasan wisata itu.
"Bukan sekadar menyediakan membuka lapangan kerja, tetapi peluang ekonomi yang meningkatkan kesejahteraan warga lokal sekaligus apa yang akan diterapkan untuk menjamin kelestarian alam bukan mengeksploitasi alam," tegasnya.
BACA JUGA:Kajian AMDAL Jadi Sorotan, Perizinan Beach Club Raffi Ahmad Dipertanyakan
BACA JUGA:Raffi Ahmad Mau Buat Resort Mewah di Jogja, Pengamat Singgung Soal Potensi Kerusakan Lingkungan
Nirwana berpendapat Sandiaga Uno turut harus melakukan pengecekan rencana tata ruang wilayah kawasan pantai tersebut merupakan cagar yang dilindungi oleh UNESCO. Langkah itu diperlukan agar tak terjadinya gagal paham terkait rencana pembangan beach club tersebut.
Sebab jika status Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu, Gunungkidul merupakan cagar yang dilindungi Unesco, maka ada batasan yang harus dipatuhi semua pihak.
"Jika benar menjadi kawasan ekologis yang dilindungi Unesco, maka sudah ada peraturan ketat yang dibuat Unesco untuk pemanfaatan maupun pengembangan kawasan ekologis tersebut secara terbatas dan ketat. Ini yang harus dicek kembali," katanya.
Apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam rencana tata ruang wilayah dan persyaratan Unesco, maka pemerintah pusat atau Kemenparekraf dapat menarik dukungannya dan mencabut izin.
BACA JUGA:Raffi Ahmad Buka Kesempatan Warga Lokal Yogyakarta untuk Bekerja di Beach Club Mewah Gunung Kidul