Berpotensi Rusak Lingkungan, Kejaksaan Agung Diminta Awasi Proses Perizinan Beach Club Raffi Ahmad di Jogja
Lokasi pembangunan beach club dan resort milik artis Raffi Ahmad di Pantai Krakal, Gunung Kidul, Yogyakarta-Instagram raffinagita1717-
YOGYAKARTA, DISWAY.ID - Rencana pembangunan beach club dan resort milik artis kenamaan Raffi Ahmad di Pantai Krakal, Gunung Kidul, Yogyakarta masih menjadi polemik.
Hal itu dikritisi sejumlah pakar karena lokasi pembangunan itu berada Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) yang mengancam keanekaragaman hayati.
BACA JUGA:Kajian AMDAL Jadi Sorotan, Perizinan Beach Club Raffi Ahmad Dipertanyakan
BACA JUGA:Raffi Ahmad Mau Buat Resort Mewah di Jogja, Pengamat Singgung Soal Potensi Kerusakan Lingkungan
Pengamat Hukum dan Kejaksaan, Fajar Trio meminta Kejaksaan Agung turun tangan. Hal ini untuk mengawasi proses perizinan, untuk mencegah adanya penyalahgunaan wewenang pejabat setempat.
Karena sebelumnya, Raffi terlihat sudah bertemu dengan Bupati Gunungkidul Sunaryanta untuk peletakan batu pertama, yang dinilai sebagai isyarat, meskipun perizinan secara resmi belum dikeluarkan.
"Kejaksaan Agung wajib mengawasi segala proses perizinan pembangunan Beach Club Raffi Ahmad yang berada di Pantai Krakal. Hal ini sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadinya tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang oleh pejabat setempat yang ditengarai memberikan izin proyek tersebut," kata Fajar di Jakarta, Rabu 3 Januari 2024.
Menurut Fajar, hal ini perlu dilakukan karena potensi kerusakan lingkungan akibat pembangunan proyek beach club milik Raffi Ahmad. Selain itu juga sebagai jawaban atas keluhan masyarakat dan temuan WALHI akan adanya pelanggaran hukum khususnya pemanfaatan lahan ekologis yang tidak sesuai peruntukannya.
BACA JUGA:Raffi Ahmad Buka Kesempatan Warga Lokal Yogyakarta untuk Bekerja di Beach Club Mewah Gunung Kidul
BACA JUGA:Raffi Ahmad: Anak Muda Cenderung Apatis Berpolitik, Cak Imin Ungkap Strategi Jitunya
"Nantinya kejaksaan juga bisa menggandeng Gakkum LHK untuk menilai Dokumen AMDAL yang terdiri dari Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). Termasuk memeriksa kembali beberapa pembangunan villa di lokasi yang sama," katanya.
Fajar mengungkapkan, berdasarkan izin secara formal tetap dikeluarkan, maka diduga melanggar UU Lingkungan Hidup dan Permen-ESDM No. 17/2012, Kawasan Bentang Alam Karst merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional.
"Artinya, pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst, maka bisa disebut sebagai kejahatan lingkungan hidup," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Walhi Yogyakarta, Gandar Mahojwala mengatakan yang menjadi permasalahan yaitu karena beach club tersebut bakal dibangun di atas Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: