Kajian AMDAL Jadi Sorotan, Perizinan Beach Club Raffi Ahmad Dipertanyakan
Raffi Ahmad Mau Buat Resort Mewah di Jogja, Pengamat Singgung Soal Potensi Kerusakan Lingkungan -Raffinagita1717/Instagram-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kontroversi rencana pembangunan Beach Club dan Resort milik artis kenamaan Raffi Ahmad masih menuai polemik sejumlah kenangan.
Hal ini karena lokasi pembangunan di Pantai Krakal, Gunung Kidul, Yogyakarta merupakan kawasan bebatuan karst.
BACA JUGA:Raffi Ahmad Mau Buat Resort Mewah di Jogja, Pengamat Singgung Soal Potensi Kerusakan Lingkungan
BACA JUGA:Raffi Ahmad Buka Kesempatan Warga Lokal Yogyakarta untuk Bekerja di Beach Club Mewah Gunung Kidul
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mempertanyakan perihal izin pembangunan Beach Club Raffi Ahmad apakah sudah melalui kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Hal tersebut terkait protes WALHI yang menyebut bahwa ada potensi merusak lingkungan hingga budaya atau kearifan lokal masyarakat sekitar.
"Apakah sudah dikaji Amdal pembangunan Beach Club tersebut, mulai dari analisis mengenai dampak lingkungan. Ada dua lingkungan itu, lingkungan fisik geologisnya kemudian ada lingkungan fisik manusianya, masyarakatnya. Jadi perlu ada analisis dampak sosialnya dulu," kata Trubus dalam keterangannya, Senin 1 Januari 2024.
Trubus menyebut, sebagai publik figur semestinya Raffi sebagai perwakilan pihak RANS harus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), meskipun pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan izin.
"Meski itu ada kewenangan juga pemerintah daerah karena otonomi daerah toh, jadi dinas-dinas ini punya kewenangan, tapi keputusannya tetap di Kementerian Lingkungan Hidup. Kalaupun bupatinya setuju, kalau presidennya enggak setuju ya harus dibatalkan, karena kan harus memperhatikan aspek dampak sosial ke depannya," kata dia.
BACA JUGA:Raffi Ahmad: Anak Muda Cenderung Apatis Berpolitik, Cak Imin Ungkap Strategi Jitunya
BACA JUGA:Tanggapan Raffi Ahmad Saat BCL Menikah Lagi: Pasti Susah Hidup Sendiri
Tak hanya itu, menurutnya jika memang tanah tersebut masuk dalam Kawasan Sultan Ground, maka Raffi bersama perusahaannya wajib meminta izin kepada Sri Sultan.
"Terus yang ketiga, kalau emang tanahnya Sultan Ground, nah kalau sultan Ground tentu harus izin Sultan, apakah mengizinkan atau tidak," lanjutnya.
Sementara itu, Trubus juga menyoroti perihal protes dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) yang seharusnya bisa dijadikan pertimbangan awal. Sebab, kajian itu dibutuhkan apakah pembangunan beach club tersebut merusak lingkungan atau tidak.
"Tapi ada juga yang harus dipikirkan, bagaimana dengan bangunan itu dampaknya dengan sosial budaya di situ. Jadi itu yang belum dikaji, apakah akan berdampak pada sosial budaya masyarakat di situ, misalnya merusak kearifan lokal yang ada di situ misalnya. Itu kan harus ada kajiannya dulu," kata Trubus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: