Walhi Bongkar Dugaan Pelanggaran Besar Pagar Laut Tangerang: Cikal Bakal Reklamasi yang Bikin Nelayan Menjerit

Panglima TNI tegaskan bakal selesaikan pembongkaran pagar laut Tangerang Tangerang.-Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Hebohnya pagar laut disebut menjadi awal mula rencana reklamasi di wilayah pesisir Tangerang.
Polemik ini kembali menuai sorotan publik setelah munculnya indikasi pelaksanaan proyek yang diawali dengan pemasangan pagar laut.
BACA JUGA:Setelah Tanjung Pasir, TNI AL akan Bongkar Pagar Laut di Kronjo Hari Selasa Besok
Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Mukri Friatna menilai bahwa kegiatan tersebut menjadi bukti kuat adanya langkah awal untuk melaksanakan reklamasi yang telah direncanakan sebelumnya.
"Dari awal sampai akhirnya ini terlihat ada indikasi reklamasi. Memang benar mau direklamasi karena kebijakannya sudah menyebutkan seperti itu," ujar Mukri saat diwawancara Disway Sabtu 18 Januari 2025.
Ia mengungkapkan bahwa dokumen perencanaan reklamasi mencantumkan luasan wilayah hingga 9 ribu hektar, lengkap dengan rincian lokasi yang akan terkena dampak.
Proses reklamasi kata Mukri yang dimulai dengan pemasangan pagar laut menjadi perhatian serius, terutama bagi nelayan setempat yang merasa langsung dirugikan.
BACA JUGA:Pagar Laut Tangerang Akhirnya Dibongkar, TNI AL: Jangan Coba-coba Dirikan Kembali!
“Tahap satu ini paling penting, yaitu pagarnya. Karena itu yang menjadi keluhan langsung dari nelayan,” tambahnya.
Mukri juga menyoroti lemahnya tindakan pemerintah dalam menangani persoalan ini. Ia mendesak agar pihak-pihak yang melakukan kegiatan ilegal segera ditindak tegas.
"Kalau memang pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan ilegal, apa susahnya? Tangkap saja orang yang ngoceh-ngoceh itu. Dimintai keterangan untuk menjadi rujukan dalam proses penyelidikan," tegasnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya penegakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk terkait pengelolaan lingkungan hidup, tata ruang, dan zonasi.
Mukri juga meminta pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, untuk mencabut pasal-pasal yang mendukung reklamasi dalam Perda Tata Ruang dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: