Li Claudia Chandra Wakil Wali Kota Batam Segel Langsung Reklamasi Bermasalah: Tak Ada Izin, Kami Tutup!
Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menunjukkan ketegasan dalam penegakan aturan tata ruang dengan turun langsung ke lokasi proyek reklamasi tanpa izin di wilayah Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kamis 11 Juli 2025. --Instagram Li Claudia Chandra
BATAM, DISWAY.ID – Wakil Wali Kota BATAM, Li Claudia Chandra, menunjukkan ketegasan dalam penegakan aturan tata ruang dengan turun langsung ke lokasi proyek reklamasi tanpa izin di wilayah Teluk Tering, Kecamatan BATAM Kota, Kamis 11 Juli 2025.
Kegiatan yang diduga merupakan penimbunan ilegal ini langsung disidak bersama tim gabungan dari Dinas Ketertiban dan Pengamanan (Ditpam) BP Batam.
Sidak ini dilakukan menyusul laporan dari masyarakat dan hasil pemantauan awal yang menunjukkan adanya aktivitas reklamasi dan penimbunan material bangunan yang tidak memiliki izin resmi.
BACA JUGA:Arahan Prabowo ke Kepala BP Batam, Singgung RPJMN
Aktivitas tersebut telah berlangsung dalam beberapa minggu terakhir dan dinilai meresahkan warga sekitar karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
"Hari ini saya bersama tim BP Batam turun langsung melakukan sidak ke lokasi proyek reklamasi tanpa izin di wilayah Teluk Tering. Kami tegaskan, setiap kegiatan yang tidak sesuai aturan akan ditindak tegas," tegas Li Claudia Chandra di sela-sela inspeksi.
BACA JUGA:Tarif 32% AS Ancam 10 Ribu Orang di Batam Kehilangan Pekerjaan!
Menurut Li Claudia, kehadiran pemerintah ke lapangan adalah bentuk komitmen untuk mendengar suara masyarakat serta memastikan bahwa aturan dan tata ruang kota tidak dilanggar seenaknya.
Ia juga menyatakan bahwa lokasi akan segera disegel jika terbukti melanggar hukum.
“Kami akan meminta tim memasang plang penghentian kegiatan, jika ada kegiatan yang merusak tata ruang dan merugikan masyarakat,” lanjutnya.
BACA JUGA:Indonesia Bakal Punya PLTS Terapung di Batam dan Surabaya Dukung Transisi Energi Terbarukan
Petugas Ditpam yang turut mendampingi sidak memeriksa dokumen legalitas lahan dan izin usaha.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan indikasi kuat bahwa kegiatan reklamasi tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari otoritas terkait.
Sidak mendadak ini menarik perhatian warga sekitar yang berkumpul untuk menyaksikan jalannya pemeriksaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: