BACA JUGA:TKN Ungkap Akun Tiktok @calonistri71600 Tidak Terafiliasi dengan Prabowo-Gibran
“Ancaman terhadap tegaknya Demokrasi di Indonesia menjadi sangat serius, sama seriusnya dengan menghadapi masuknya invasi asing yang akan kembali menjajah negara ini,” ungkapnya.
Sosok yang memberikan arahan mengatakan, jadi untuk Kepala Desa langsung kita arahkan ke 02, tidak ada alasan apapun, menangkan 02 didaerah masing-masing.
“Sedangkan masalah peluru itu masih diupayakan sehingga sebelum pilpres dikeluarkan, dengan catatan dikeluarkan uang dari situ, dari dana desa itu,” terangnya.
BACA JUGA:Hasil Pertandingan Chelsea Cuma Menang 1-0 atas Fulham, Dinginnya 'Cold Palmer'!
BACA JUGA:Hasil Piala Asia 2023 Grup B: Australia Jinakkan India 2-0
“Dari dana desa, 50 dikirimkan ke situ untuk digunakan serangan, disana nanti ada PJ disitu, Kapolres, Damdim dan Kajari untuk penggunaan itu,” tambahnya.
Sosok tersebut juga berharap nantinya tidak akan ada pemeriksaan atas proses Pelimu Pilres dan Wapres 2024 mendatang.
“Sedangkan 50 tinggal didesa dan mudah-mudahan tidak ada pemeriksaan terkait 2024,” ungkapnya.
Pihak yang memberikan arahan juga menyampaikan jika rencana untuk memenangkan salah satu Paslon telah adanya komitmen dari pihak-pihak terkait dan meminta komitmen dari pihak dilapangan.
BACA JUGA:Ngaku Relawan Prabowo-Gibran, TKN Minta Pendukung Tak Terpancing di Kasus Penembakan Madura
“Karena itu telah ada komitmen, namun kalian harus komitmen juga, jadi jangan sampai siram-siram tapi kalah juga,” tegasnya.
“Makanya untuk itu digetjotlah, kalau sedah berencana jangan sampai awak jadi korban,” tambahnya.
Sedangkan larangan politik uang dalam Pemilu sendiri telah diatur dalam Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.