“Mendengar berita bapak mau ngajak ngopi semua pemilik usaha karaoke keluarga lgsg respon ke saya, ditunggu bener2 ditunggu,” tulis Inul.
“Jangan bilang saya sensitif ya pak. Jujur usaha saya bangun dengan pinjaman bank bingung juga kalau sampai ini terjadi,” tutur Inul.
“Oleh muter duite pendapatan bulanan buat dibagi2 bayar Royalti-sewa mall- gaji pegawai dan listrik juga yg lainnya bikin saya senewen beberapa hari ini. Ada yang rame ada yang sepi tapi jika di jadikan satu pendapatannya juga msh blom kumpul untungnya. Teman-teman saya juga banyak yang sudah tutup karaokenya, saya sm happy puppy masterpiece dan beberapa yang masih survive,” ungkap Inul.
BACA JUGA:Ini Daftar Objek Pajak Hiburan, Karaoke Terancam Kenaikan Pajak 40-75%
Aturan tentang Pajak Hiburan di DKI Jakarta
Dikutip dari laman resmi Bapenda DKI Jakarta, BPRD, salah satu pajak yang dikenakan bagi wajib pajak adalah pajak hiburan.
Pajak hiburan dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah dan menjadi salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 42 ayat (2) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan.
Secara umum, pajak hiburan dapat diartikan sebagai pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan sebuah hiburan.
Pajak hiburan dapat meliputi, semua jenis pertunjukkan, tontonan, permainan, atau keramaian yang dinikmati secara berbayar. Objek Pajak Hiburan antara lain:
tontonan film
pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana
kontes kecantikan
pameran
diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya
sirkus, akrobat dan sulap
permainan bilyar, golf dan bowling