Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Kasus Pemerasan SYL Hari Ini

Jumat 19-01-2024,07:52 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri kembali memeriksa eks Ketua KPK, Firli Bahuri pada Jumat 19 Januari 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri mengatakan pemeriksaan akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB.

"Untuk jadwal pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB (Firli Bahuri) pukul 09.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim),” kata Kombes Ade Safri.

BACA JUGA:Pajak Hiburan Hingga 70 Persan Ditunda, Luhut: Tidak Ada Alasan Untuk Manaikan

BACA JUGA:Rencana Pembangunan Beach Club Raffi Ahmad Terus Tuai Kritikan, Pengamat: Jangan Hanya Ambil Untung

Meski demikian, Kombes Ade tak merincikan lebih jauh terkait materi pemeriksaan yang akan didalami terhadap Firli selaku tersangka di kasus pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Hanya saja, Kombes Ade mengatakan Firli tak dikonfrontasi dengan saksi lainnya.

"Pemeriksaan tunggal terhadap tersangka saja," ungkapnya.

BACA JUGA:TKN Minta Relawan Tak Terprovokasi Dengan Serangan Fitnah Prabowo-Gibran

BACA JUGA:Ini Dia 2 Pilihan Menu Sarapan yang Sehatkan Otak, Usia 40an Wajib Coba!

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL.

Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Atas penetapan tersangka itu, Firli mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Benarkah Tiap Hari Minum Kopi Bikin Gemuk? Ini Kata Ahli Kesehatan

BACA JUGA:Hasil Grup B Piala Asia 2023: Australia Lolos ke Babak 16 Besar Usai Taklukan Suriah 1-0, Uzbekistan vs India 3-0

Kategori :